Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Sit AGUSTIONO, S.H. ANDIKA DWI PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/376/III/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa atas nama ANDIKA DWI PRASETYO ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo AIPTU WAHYU SUKMORAHARJO dan AIPTU RONY WAHYUDIANTO sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak di daerah Taman Pancing Kec. Panji. Di Taman Pancing tersebut ditemukan 1 botol arak yang sudah diminum oleh terdakwa

 

Perbuatan saudara ANDIKA DWI PRASETYO telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat (2) yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto Pasal 24 ayat (2) setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum.

Pihak Dipublikasikan Ya