Dakwaan |
DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa VENDY APRILIYANTO ALIAS VENDY BIN SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira bulan November pada tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib di areal Pondok Pesantren Al Munir masuk Kampung Kelontong Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa bersama teman-teman kerjanya berangkat dari Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan mengendarai kendaraan Bus dengan tujuan untuk pulang kampung ke Kabupaten Kediri untuk mengikuti coblosan / pemilukada pada tanggal 27 November 2024. Ketika dalam perjalanan, tepatnya di Pom Bensin Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo Terdakwa diminta untuk turun dari kendaraan bus karena berbeda jurusan dengan tujuan Terdakwa. Setelah menunggu kedatangan kendaraan Bus berikutnya, namun kendaraan Bus tidak kunjung datang. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 00.30 Terdakwa berjalan kaki ke arah barat dan sampai di warung madura milik saudara KOSIN meminjam korek api dan bertanya dimana ada Pondok Pesantren terdekat kepada saksi ABIL HASAN ASSADILI yang sedang berada di warung tersebut. Selanjutnya saksi ABIL HASAN ASSADILI bertanya dari mana asal dan tujuan Terdakwa pergi ke pondok lalu Terdakwa menjawab “BERASAL DARI KEDIRI DAN MAU MENCARI TEMAN DI PONDOK”. Karena saksi ABIL HASAN ASSADILI merasa kasihan yang kemudian saksi mengantarkan Terdakwa menuju Pondok Pesantren Al Munir di Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo menggunakan sepeda motor miliki saksi ABIL HASAN ASSADILI dan berhenti di depan Masjid Al Mubarok yang lokasinya tepat di depan Pondok Pesantren Al Munir. - Kemudian sekira pikul 01.00 WIB Terdakwa masuk kedalam areal Pondok Pesantren Al Munir lalu berjalan kaki ke utara kemudian masuk kedalam dapur umum Pondok Pesantren dan setelah itu kembali lagi berjalan kearah selatan. Kemudian setelah sampai didepan Mushola yang ada didalam Pondok, Terdakwa berhenti lalu mendekati sepeda motor yang berada disebelah selatan Mushola Al Munir yang sedang terparkir milik saksi korban MUCHAMAD FAIZIN dan langsung membuka jok sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang masih melekat dikontak jok sepeda motor. Setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menancapkan kunci kontak ke kontak sepeda motor lalu langsung menuntun sepeda motor tersebut menuju arah keluar Pondok, namun pada saat sampai didepan pintu gerbang pondok tersangka berhasil dipergoki oleh saksi ABIL HASAN ASSADILI dan saksi SULAIMAN Alias Man yang langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya diamankan di Polsek Banyuglugur. - Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban MUCHAMAD FAIZIN melakukan tindak pidana pencurian tersebut; - Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban MUCHAMAD FAIZIN mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.0000,- (enam juta rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------- |