Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. PANDI bin MISTAR alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-212/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa ia Terdakwa PANDI Bin Alm. MISTAR pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat sebuah lahan yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang kosong memeriksa dan mengadili kasus ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------- ? Bahwa berawal Ketika Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF (dilakukan pemanggilan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib saat melihat Handphonenya terdapat panggilan tak terjawab dari seseorang yang tidak dikenal lalu kemudian Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF telepon balik “SIAPA INI?” dijawab oleh orang tersebut “ PAK YEK NANTI BERANGKAT?” Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF jawab kembali “YA” dan orang tersebut berkata kembali “MAU TITIP PAKETAN KE PAK GINANG!” kemudian Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF jawab “YA” orang tersebut berkata kembali “MAU KETEMU DIMANA?” dijawab oleh Terdakwa “DIBARAT PASAR TAMBERU, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF mencari ojek untuk berangkat ke Pasar Tamberu. Sekira pukul 15.30 Wib Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF tiba di pinggir jalan sesuai tempat janjian dan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi klip berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan berkata “INI TITIPAN PAKET UNTUK PAK GINANG, NOMORNYA (HP) PAK GINANG KAMU KAN SUDAH PUNYA” lalu dijawab oleh Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF “SIAP”. HM milik Terdakwa dengan tujuan ke Situbondo untuk mengatarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu kepada PAK GINANG (DPO) dan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF meletakan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan yang diketahui oleh Terdakwa; ? Bahwa selanjutnya pada hari minggu Sekira pukul 23.00 Wib Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF menelpon PAK GINANG (DPO) namun pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib bertempat sebuah lahan kosong yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo,datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF dan dilakukan menggeledah di dalam mobil dan badan yang di Saksi kan oleh Saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA Alias ??SURYA ditemukan : 1. 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram di dalam saku jaket yang berada di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan mobil milik Terdakwa 2. 1 (satu) buah plastik klip. 3. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu. 4. 1 (satu) buah kresek warna hitam. 5. 2 (buah) lembar tisu. di lantai mobil tepatnya diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan 6. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam di tangan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF; 7. 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, terparkir di lahan kosong; 8. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Kuning ditangan Terdakwa; 9. 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, an. ANANG SISWANTORO alamat nangka 08/22 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan di dalam mobil; ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF dan barang bukti dibawa oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dari Madura dengan tujuan untuk di kirim ke Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Terdakwa dan Terdakwa akan mendapat upah jika telah membantu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di daerah Situbondo; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 25 Agustus 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO, SH dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto kurang lebih 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar golongan dalam I (satu) nomor urut 61 tambahan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memilik yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada berdasarkan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut benar-benar diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal izin 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- --------------------------------------------- === ATAU === KEDUA : ---- Bahwa ia Terdakwa PANDI Bin (Alm) MISTAR pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 atau setidaktidak-nya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat sebuah lahan kosong yang beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --- ? Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang tiba-tiba pengedar yang hendak bertransaksi di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah mendapat informasi tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO merencanakan strategi untuk menangkap; ? Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 23.10 Wib bertempat sebuah lahan di Desa Tokelan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO bersama rekan-rekan berhasil menyelesaikan Terdakwa bersama Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF (dilakukan tambahanan dalam berkas gereja) dan kosong dilakukan menggeledah di dalam mobil dan badan yang disaksikan oleh Saksi SURYA NURADITYA SAPUTRA Alias ??SURYA ditemukan : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram di dalam saku jaket yang berada di antara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan mobil milik Terdakwa; 2. 1 (satu) buah klip plastik. 3. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu. 4. 1 (satu) buah kresek warna hitam. 5. 2 (buah) lembar tisu. di lantai mobil tepatnya diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan 6. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam di tangan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF ; 7.1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, terparkir di lahan kosong; 8. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Kuning ditangan Terdakwa; 9. 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM, an. ANANG SISWANTORO alamat nangka 08/22 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan di dalam mobil; ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF dan barang bukti dibawa oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dari Madura dengan tujuan untuk di kirim ke Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Terdakwa dan Terdakwa akan mendapat upah jika telah membantu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di daerah Situbondo; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Berita Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto ± 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------- -------- ----- Bahwa melakukan Terdakwa tersebut di atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaANANG SISWANTORO alamat nangka 08/22 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan di dalam mobil; ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF dan barang bukti dibawa oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dari Madura dengan tujuan untuk di kirim ke Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Terdakwa dan Terdakwa akan mendapat upah jika telah membantu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di daerah Situbondo; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Berita Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto ± 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------- -------- ----- Bahwa melakukan Terdakwa tersebut di atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaANANG SISWANTORO alamat nangka 08/22 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan di dalam mobil; ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF dan barang bukti dibawa oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saksi HAFID Alias ??YEK Bin ABDUL LATIF untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dari Madura dengan tujuan untuk di kirim ke Kabupaten Situbondo dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki APV warna hitam Nopol M-1907-HM milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Terdakwa dan Terdakwa akan mendapat upah jika telah membantu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di daerah Situbondo; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Berita Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto ± 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------- -------- ----- Bahwa melakukan Terdakwa tersebut di atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Berita Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto ± 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------- -------- ----- Bahwa melakukan Terdakwa tersebut di atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika99 (sembilan nol koma sembilan sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Acara Pemeriksaan Berita Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 08566/NNF/2025 Tanggal 19 September 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 27763/2025/NNF dengan berat netto ± 89,855 gram seperti tersebut dalam (I) Benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan peraturan-undangan dan tidak ada urusan dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------- -------- ----- Bahwa melakukan Terdakwa tersebut di atas dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya