| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan /penggantian nama Pemohon dari semula tertulis dan terbaca ”Epi” menjadi ”Evi Widiarti”
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan /penggantian tempat tanggal lahir Pemohon dari semula tertulis dan terbaca “Sampang, 04 Juni 1980” menjadi “Situbondo, 04 Juni 1982”
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Situbondo dan Kantor Imigrasi Terkait sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau, bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |