| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Sit | ABD. RASYID | Kepala Desa Bloro / Pemerintah Desa Bloro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | P r i m a i r : Dalam Konvensi: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluhnya; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat secara Materiel dan Inmateriel; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 Tangal 15 Desember 2021, surat ukur nomor: 01366/BLORO/2021, luas 1.411 M?2;, atas nama Pemerintah Desa Bloro terletak di Dusun Bloro Tengah, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum mengikat; 4. Menyatakan sah dan berharga secara hukum bidang tanah penguasaan dan pemeliharaan Tanah persil nomor 27 petok 72/ Sertifikat Hak Pakai Nomor 00023 yang dipergunakan sebagai Makam terletak di Dusun Bloro Tengah, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Pak Mis / Sale Sebelah Timur : Tanah Fatimah Sebelah Selatan : Tanah Asri / Hj. Masruroh Sebelah Barat : Tanah Miagi adalah hak milik penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materiel penggugat sebesar sebesar Rp. 361.876.000 ( tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan Inmateriel Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam waktu 7 hari kerja saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku; S u b s i d a i r : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
