Dakwaan |
DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa SULATIP Alias PAK ANDI Bin LASNO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bandusa Rt. 01 Rw. 009 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari senin tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju kerumah saksi koban Susriyono Alias Pak Edi menggunakan 1 unit sepeda motor honda supra fit warna hitam dengan Nopol P-2416-GH dengan membawa 1 buah sabit yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah sampai dirumah saksi korban Susriyono Alias Pak Edi terdakwa tidak bertemu dengan saksi Susriyono Alias Pak Edi melainkan bertemu dengan saksi korban Edi Arifandi alias Edi kemudian terdakwa dan saksi korban Edi Arifandi alias Edi berbincang- bincang diatas lencak (Tempat duduk) kurang lebih 15 menit berbincang-bincang tepatnya sekitar pukul 16.30 saksi korban Susriyono Alias Pak Edi datang dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa rumput pakan ternak dan berhenti di sebelah kandang sapi milik saksi korban Susriyono Alias Pak Edi, selanjutnya terdakwa datang menghampiri saksi korban Susriyono Alias Pak Edi yang pada saat itu masih tetap berada di atas sepeda motor, kemudian tanpa berkatakata apapun terdakwa langsung mengayunkan 1 buah sabit yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan kearah tubuh saksi korban Susriyono Alias Pak Edi sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pundak kanan, melihat hal tersebut saksi korban Edi Arifandi alias Edi bergegas datang menghampiri terdakwa dan berusaha mendorongnya dari belakang hingga terdakwa jatuh terlentang dan saksi korban Edi Arifandi alias Edi berada diatas tubuh terdakwa , kemudian terjadi saling merebut 1 buah sabit yang di pegang terdakwa, hingga mata sabit milik terdakwa mengenai dada sebelah kiri Saksi korban Edi Arifandi alias Edi , selanjutnya saksi nortes dan saksi Misnayu datang untuk melerai Terdakwa dan saksi korban Edi Arifandi alias Edi kemudian saksi Misnayu berusaha merebut 1 buah sabit dari tangan terdakwa dan ketika 1 buah sabit berhasil di rebut terdakwa melarikan diri. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban Susriyono Alias Pak Edi berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353 /37/ VER/ 431.302..6./2025 tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD ASEMBAGUS Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. IGNB ANDHIKA PRAMANA, Sp.OT, diperoleh kesimpulan sebagai beriku PEMERIKSAAN FISIK 1. Bahu : Bahu kanan bagian depan – Luka sayatan akibat benda tajam, panjang ± 12 cm, lebar ± 0,5 cm, kedalaman ± 2 cm, tepi rata, ujung tajam, arah miring kanan atas ke kiri bawah, tampak jaringan otot, perdarahan ringan. Bahu kanan bagian depan – Luka sayatan akibat benda tajam, panjang ± 11 cm, lebar ± 4 cm, kedalaman ± 3 cm, tepi rata, ujung tajam, terbuka lebar hingga tampak jaringan otot dan sebagian tulang, perdarahan aktif. Bahu kanan bagian belakang – Luka sayatan akibat benda tajam, panjang ± 7 cm, lebar ± 2 cm, kedalaman ± 2,5 cm, tepi rata, ujung tajam, tampak jaringan otot, perdarahan aktif.-------- 2. Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan. .----------------------- 3. Punggung : Tampak kemerahan pada punggung kanan.--------------------------------- 4. Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------------------- 5. Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------ 6. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.--- KESIMPULAN 1. Luka Bahu Kanan depan termasuk luka berat karena mengenai jaringan otot luas dan mengenai tulang. 2. Kelainan tersebut Menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya 3. Pasien datang dengan dibawa petugas puskesmas dan keluarga ke Ruang IGD dan untuk mendapatkan pemeriksaan medis selanjutnya pasien rawat inap untuk mendapatkan perawatan selanjutnya (operasi) dan bisa pulang .Tanggal dua puluh lima bulan Juli dua ribu dua puluh lima. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban Edi Erifandi berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353 /36/ VER/ 431.302..6./2025 tanggal 26 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD ASEMBAGUS Situbondo dengan dokter pemeriksa dr. IGNB ANDHIKA PRAMANA, Sp.OT, diperoleh kesimpulan sebagai beriku PEMERIKSAAN FISIK 1. Dada : Terdapat luka sayatan akibat benda tajam pada daerah dada kiri, berbentuk memanjang dengan arah miring dari kanan atas ke kiri bawah. Panjang luka sekitar ± 12 cm, lebar ± 0,5 cm, dan kedalaman ± 2 cm. Tepi luka rata dan bersih, sudut luka tajam, serta jaringan di sekitar luka tampak memar ringan. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi pada saat pemeriksaan.---------------- 2. Bahu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------------------------- 3. Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------------------------- 4. Punggung : Tampak kemerahan pada punggung kanan.--------------------------------- 5. Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------------------- 6. Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------ 7. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan KESIMPULAN 1. Luka depan pada dada kiri depan termasuk dalam luka berat karena berada pada posisi organ vital di dada dengan kedalaman tersebut diatas. 2. Kelainan tersebut Menyebabkan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya. 3. Pasien datang dengan dibawa petugas puskesmas dan keluarga ke Ruang IGD dan untuk mendapatkan pemeriksaan medis selanjutnya pasien rawat inap untuk mendapatkan perawatan selamjutnya (operasi) dan bisa pulang .Tanggal dua puluh lima bulan Juli dua ribu dua puluh lima. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. Situbondo, 30 September 2025 |