| Petitum | Primair: 
 Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan HukumMenyatakan menurut hukum segala Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat cacat hukumMenetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 1. 000.000.000,-;Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap; Atau sebagai subsidair: Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |