Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SANDRIES ANANTA SHAMELCAS alias SANDRIES bin MASRUKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-959/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Kesatu : Bahwa terdakwa SANDRIES ANANTA SHAMELCAS als SANDRIES bin MASRUKIN pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Jl. Sucipto, Dsn Olean Tengah, Ds Olean, Kec Situbondo, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Bismo Ella Rahman dan Samsul Arifin selaku anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung pinggir jalan Sucipto Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdapat orang yang bermain judi online slot, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 23.30 wib para saksi menuju kewarung milik saksi Imam Solihin dan ditempat tersebut terdapat terdakwa sedang duduk sambil memegang Handphone melakukan permainan judi online jenis slot “Mahyong Win 3”, ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 9 Warna Forest Green milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Mahyong Win 3” dan terdapat transaksi akun judi online milik terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika dilakukan penangkapan diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot Mahyong Win 3 tanpa memiliki izin, dilakukan dengan cara terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna Forest Green kemudian membuka web situs judi Online NEWSLOT88 dan memasukkan USERNAME : sanzdriez dan PASSWORD : San789789, lalu menentukan jumlah uang yang akan deposit melalui rek BRI 009001077503503, dengan jumlah taruhan permainan Mahyong Win 3 tersebut minimal Rp.400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam setiap putaran atau satu kali spin, cara melakukan permainan jenis Mahyong Win 3 tersebut dengan menyamakan minimal 3 simbol yang sama dari kolom sebelah kiri yang muncul secara acak dengan menekan tombol spin dalam setiap putaran, dalam permainan Mahyong Win 3 dikatakan menang apabila diputaran pertama mendapatkan kemenangan, kemenangan tersebut dikali 2 dan seterusnya dalam setiap putaran mendapatkan kemenangan maka kemenangan tersebut dikalikan hingga 5 kali maka secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila pemain dalam setiap putaran tidak mendapatkan minimal 3 simbol hingga 5 simbol yang sama maka secara otamatis saldo akan berkurang. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan deposit sebesar Rp. 900.000,- dilakukan 3 kali pembayaran, terdakwa melakukan permainan judi slot jenis Mahyong Win 3 tersebut dilakukan sejak bulan Juni 2024 hingga dilakukan penangkapan dan dalam permainan Mahyong Win 3 (Judi Slot) terdakwa telah melakukan withdraw (penarikan) sebanyak 6 kali hingga yang terakhir pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi slot jenis mahyong win 3 tersebut sebagai pemain dan permainan judi online jenis mahyong win 3 tersebut hanya bersifat untung-untungan saja dan uang hasil permainan judi tersebut oleh terdakwa telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa SANDRIES ANANTA SHAMELCAS als SANDRIES bin MASRUKIN pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Jl. Sucipto, Dsn Olean Tengah, Ds Olean, Kec Situbondo, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Bismo Ella Rahman dan Samsul Arifin selaku anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung pinggir jalan Sucipto Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdapat orang yang bermain judi online slot, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 23.30 wib para saksi menuju kewarung milik saksi Imam Solihin dan ditempat tersebut terdapat terdakwa sedang duduk sambil memegang Handphone melakukan permainan judi online jenis slot “Mahyong Win 3” ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 9 Warna Forest Green milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Mahyong Win 3” dan terdapat transaksi akun judi online milik terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika dilakukan penangkapan diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menggunakan kesempatan melakukan permainan judi online jenis slot Mahyong Win 3 tanpa memiliki izin, dilakukan dengan cara terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna Forest Green kemudian membuka web situs judi Online NEWSLOT88 dan memasukkan USERNAME : sanzdriez dan PASSWORD : San789789, lalu menentukan jumlah uang yang akan deposit melalui rek BRI 009001077503503, dengan jumlah taruhan permainan Mahyong Win 3 tersebut minimal Rp.400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam setiap putaran atau satu kali spin, cara melakukan permainan jenis Mahyong Win 3 dengan menyamakan minimal 3 simbol yang sama dari kolom sebelah kiri yang muncul secara acak dengan menekan tombol spin dalam setiap putaran, dalam permainan Mahyong Win 3 dikatakan menang apabila diputaran pertama mendapatkan kemenangan, kemenangan tersebut dikali 2 dan seterusnya dalam setiap putaran mendapatkan kemenangan maka kemenangan tersebut dikalikan hingga 5 kali maka secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila pemain dalam setiap putaran tidak mendapatkan minimal 3 simbol hingga 5 simbol yang sama maka secara otamatis saldo akan berkurang. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan deposit sebesar Rp. 900.000,- dilakukan 3 kali pembayaran, terdakwa melakukan permainan judi slot jenis Mahyong Win 3 tersebut dilakukan sejak bulan Juni 2024 hingga dilakukan penangkapan dan dalam permainan Mahyong Win 3 (Judi Slot) terdakwa telah melakukan withdraw (penarikan) sebanyak 6 kali hingga yang terakhir pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi slot jenis mahyong win 3 tersebut sebagai pemain dan permainan judi online jenis mahyong win 3 tersebut hanya bersifat untung-untungan saja dan uang hasil permainan judi tersebut oleh terdakwa telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa SANDRIES ANANTA SHAMELCAS als SANDRIES bin MASRUKIN pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Jl. Sucipto, Dsn Olean Tengah, Ds Olean, Kec Situbondo, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Bismo Ella Rahman dan Samsul Arifin selaku anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung pinggir jalan Sucipto Dusun Olean Tengah, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdapat orang yang bermain judi online slot, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 23.30 wib para saksi menuju kewarung milik saksi Imam Solihin dan ditempat tersebut terdapat terdakwa sedang duduk sambil memegang Handphone melakukan permainan judi online jenis slot “Mahyong Win 3” ketika dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Redmi Note 9 Warna Forest Green milik terdakwa terdapat History Permainan Judi Online Jenis “Mahyong Win 3” dan terdapat transaksi akun judi online milik terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika dilakukan penangkapan diperoleh keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot Mahyong Win 3 menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin, dilakukan dengan cara terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna Forest Green kemudian membuka web situs judi Online NEWSLOT88 dan memasukkan USERNAME : sanzdriez dan PASSWORD : San789789, lalu menentukan jumlah uang yang akan deposit melalui rek BRI 009001077503503, dengan jumlah taruhan permainan Mahyong Win 3 tersebut minimal Rp.400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam setiap putaran atau satu kali spin, cara melakukan permainan jenis Mahyong Win 3 dengan menyamakan minimal 3 simbol yang sama dari kolom sebelah kiri yang muncul secara acak dengan menekan tombol spin dalam setiap putaran, dalam permainan Mahyong Win 3 dikatakan menang apabila diputaran pertama mendapatkan kemenangan, kemenangan tersebut dikali 2 dan seterusnya dalam setiap putaran mendapatkan kemenangan maka kemenangan tersebut dikalikan hingga 5 kali maka secara otomatis saldo akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang didapatkan dan dikatakan kalah apabila pemain dalam setiap putaran tidak mendapatkan minimal 3 simbol hingga 5 simbol yang sama maka secara otamatis saldo akan berkurang. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan deposit sebesar Rp. 900.000,- dilakukan 3 kali pembayaran, terdakwa melakukan permainan judi slot jenis Mahyong Win 3 tersebut dilakukan sejak bulan Juni 2024 hingga dilakukan penangkapan dan dalam permainan Mahyong Win 3 (Judi Slot) terdakwa telah melakukan withdraw (penarikan) sebanyak 6 kali hingga yang terakhir pada bulan Oktober 2024 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi slot jenis mahyong win 3 tersebut sebagai pemain dan permainan judi online jenis mahyong win 3 tersebut hanya bersifat untung-untungan saja dan uang hasil permainan judi tersebut oleh terdakwa telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut. Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya