Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk memperbaiki nama Pemohon, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 599/D/1998, tertanggal 16 Juli 1998, dari nama BAIJURI RACHMAN HAKIM menjadi BAIJURI RAHMAN;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perbaikan nama Pemohon, tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 599/D/1998, tertanggal 16 Juli 1998, yang dikeluarkan oleh oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo, dicatatkan pada pinggiran Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
- Membebankan biaya permohon ini kepada Pemohon
|