| Petitum | 
				Dalam Provisi 
 - Membatalkan atau menangguhkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 4 /Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit jo. Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01 pada Pengadilan Negeri Situbondo.
 
 
Dalam Pokok Perkara  
Primair : 
 - Mengabulkan gugatan bantahan / perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan menurut hukum Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III adalah Pelawan / Pembantah yang baik dan benar;
 
 - Menyatakan Pelawan I sebagai sebagai pemilik memilki kepentingan hukum atas sebidang tanah sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 493 / Desa Tanjung Pecinan, Kec. Mangaran, kab. SItubondo, gambar situasi tanggal 20 – 7 – 1992 No. 1000, Luas 4700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama Hajjah Nur Hasanah, dengan batas- batas sebagai berikut :
 
  - Utara : Selokan irigasi
 
  - Selatan : Selokan irigasi
 
  - Timur : Sawah milik Karman / Sita
 
  - Barat : Sawah milik Ibrahim / Ajib
 
  
  
 - Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 - Menyatakan Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01 tidak sah atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 4 /Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit jo. Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 29 tanggal 21 Desember 2018 berikut perubahan dan addendumnya telah berakhir karena telah dilakukan pembayaran oleh Pelawan II;
 
 - Menyatakan sah Pembayaran Pelawan I tanggal 22 April 2024 secara transfer kepada Terlawan I sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk pembayaran hutang Pokok Perjanjian Kredit Nomor 29 Tanggal 21 Desember 2018;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membatalkan Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01;
 
 - Menghukum Terlawan untuk mencabut atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor : 4 /Pen.Pdt.Eks/2025/PN Sit jo. Risalah Lelang nomor : 636/10.04/2024-01;
 
 - Menghukum Terlawan mengembalikan dalam keadaan semula obyek eksekusi, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
 
  - Nomor 53 Desa Alasmalang, surat ukur / uraian batas tgl. 15/01/1979, No.45/1979, Luas 20116 M2  atasnama H. ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT, terletak di Desa Alasmalang Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
 
  - Nomor 62 Desa Alasmalang, Surat Ukur / uraian batas tgl. 04/06/1979, No.483/1979, Luas 6729 M2 atasnama HAJJAH DANIA ARIZA PUTRI, terletak di Desa Alasmalang Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
 
  - Nomor 86 Desa Alasmalang, Surat Ukur / uraian batas tgl. 19/01/1981, No.79, Luas 1160 M2 atasnama HAJJAH DANIA ARIZA PUTRI, terletak di Desa Alasmalang Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
 
  - Nomor 211 Desa Duwet, Surat Ukur / uraian batas tgl. 12/01/1982, No.19, Luas 8420 M2 atasnama HAJJAH DANIA ARIZA PUTRI, terletak di Desa Duwet Kec. Panarukan, Kab. Situbondo;
 
  - Nomor 493 Desa Tsnjung Pecinan, Surat Ukur / uraian batas tgl. 20/07/1992, No.1000, Luas 4700 M2 atas nama HAJJAH NUR HASANAH, terletak di Desa Tanjung Pecinan Kec. Panarukan, Kab. Situbondo
 
  
  
 - Memerintahkan dan menghukum Terlawan atau siapa saja yang berhubungan dengan  perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
 
 - Menghukum Turut Terlawan untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
 
 - Membeankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
Subsidair 
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono)  |