Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Sit CICIK SANTI TRI KADALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anaknya yang bernama Bayu Maulana Akbar, Laki-Laki, Lahir di Situbondo, tanggal 16 Agustus 2011, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3512-LT-27062012-0042, tanggal 27 Juni 2012, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan bersama-sama dengan anak-anak Pemohon yang lain terhadap :
    • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 12.35.000003725.0, yang terletak di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, seluas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi), atas nama Pemegang Hak Cicik Santi Tri Kadali - Situbondo, 10 Juni 1981.
  3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak