| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Sit | USWATUN HASANAH | KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) GURU-GURU RAUNG SITUBONDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | PROVISI Meletakkan Sita Persamaan atas Sebidang tanah pekarangan dengan nomor SHM 1821 dengan luas 1500 M2 yang terletak di desa gelung kecamatan penarukan kabupaten situbondo provensi jawa timur Dalam Pokok Perkara Primair: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya atas seluruh tabungan dalam Buku Tabungan Talubi No. 4230/7065/10476 milik Mustar (orang tua Penggugat); 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprstasi); 4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban pokok untuk mengembalikan/membayar seluruh tabungan dalam Buku Tabungan Talubi No. 4230/7065/10476 milik Mustar (orang tua Penggugat) dan bunganya berserta kerugian immateriilnya adalah sebesar Rp281.300.000,00 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian :
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan; 6. Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Subsidair: Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
