Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sit PT BPR DELTA ARTHA PANGGUNG CABANG SITUBONDO TIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT BPR DELTA ARTHA PANGGUNG CABANG SITUBONDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TIYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.025.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat perjanjian Kredit, Nomor 02635/DAP-KCS/REG/VIII/2019, tanggal 29-Agustus-2019, Jo. Addendum Perjanjian Kredit Nomor 02635.01/Add-DAP-KCS/REG/VIII/2020, tanggal 28 Agustus 2020, Jo. Addendum Perjanjian Kredit Nomor 02635.02/Add-DAP-KCS/REG/VII/2021, tanggal 21 Agustus 2021 Jo. Addendum Perjanjian Kredit Nomor 02635.03/Add-DAP-KCS/REG/II/2022, tanggal 28 Februari 2022, Jo. Addendum Perjanjian Kredit Nomor 02635.04/Add-DAP-KCS/REG/VIII/2022, tanggal 29 Agustus 2022, Jo Addendum Perjanjian Kredit Nomor 02635.05/Add.DAP-KCS/REG/II/2023 tanggal 28 Pebruari 2023 adalah Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.68.025.000,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.17.500.000,00 (Tujuh Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah), denda keterlambatan angsuran sebesar Rp.525.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah );
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.68.025.000,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.17.500.000,00 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), denda keterlambatan angsuran sebesar Rp.525.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No 01150 Desa Kedungdowo, Surat ukur tgl 20/11/2017, Nomor 00811/KEDUNGDOWO/2017 Luas 2.884 M2, atas nama : SUGITO, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;                                                                                                                                                                                        
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapatlain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak