| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 385.970.594,- (Tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 344.539.374,- (tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), bunga sebesar Rp 41.431.820,- (empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap SHM No. 1722 LUAS 170 M2 AN SUWARDI, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|