Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. HERU SULISTYO bin HADI SUMADIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2308/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa HERU SULISTYO bin HADI SUMADIONO pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa beralamat Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 96,68 gram dari YADI (DPS) di halaman rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang kemudian disimpan Terdakwa di dalam rumahnya. Lalu pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, saksi SYAMSUL AIRIFIN alias SAM bin SAHRI (alm) memesan sabu pada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-masing dengan harga sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayar dengan cara transfer melalui nomor rekening BCA 7965064036 atas nama SYAMSUL ARIFIN ke rekening BCA 7965073311 atas nama HERU SULISTYO sekira pukul 16.39 WIB dan sekira pukul 23.45 WIB, kemudian saksi SYAMSUL AIRIFIN alias SAM bin SAHRI (alm) mengambil sabu tersebut dengan cara di ranjau oleh Terdakwa yang diletakkan di pagar depan rumah Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga pernah menjual sabu kepada saksi SYAMSUL AIRIFIN alias SAM bin SAHRI (alm) sebagai berikut : 1. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 14.33 WIB dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 2. Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.29 WIB dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 00.29 WIB; 3. Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.33 WIB dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.59 WIB dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 5. Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.26 WIB memesan setengah gram sabu dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Yang seluruhnya di ranjau Terdakwa di depan rumah Terdakwa; - Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. yang keduanya merupakan anggota kepolisan resor situbondo menghubungi informan untuk membantu mengungkap peredaran gelap narkotika yang dilakukan Terdakwa di daerah Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 02.00 WIB Informan menghubungi Terdakwa dengan tujuan membeli sabu dari Terdakwa, selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. memberikan Informan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk melakukan pembayaran sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Informan langsung berangkat kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor, sedangkan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. mengikutinya dibelakang menggunakan mobil. Sekira pukul 02.25 WIB pada saat Informan sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa dan Informan langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa dan pada pukul 03.00 WIB saat Terdakwa keluar ke halaman rumah saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa; - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FITRIYATUL RIAN HIDAYAT ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 96,88 (Sembilan enam koma delapan delapan) Gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 7,61 (Tujuh koma enam satu) Gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang masingmasing plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) Gram, 1,10 (satu koma satu nol) Gram, 1,09 (satu koma nol sembilan) Gram, dan 1,06 (satu koma nol enam) Gram. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) Gram. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) Gram. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan dua) Gram. 7. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) Gram. Ditemukan di dalam kotak hitam yang ada ditumpukan baju kamar tengah rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram. Ditemukan di etalase lemari kaca ruang tengah rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) Gram. Ditemukan di bawah tempat tidur sebelah pojok kiri yang ada di kamar depan rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) Gram. 11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram. Ditemukan di bawah tempat tidur sebelah pojok kanan yang ada dikamar depan rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) Gram. Ditemukan diatas meja rias kamar samping rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa. Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga bekas isi sabu, 3 (tiga) Pack plastik klip, 2 (dua) Buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 2 (dua) Alat isap (BONG), 1 (satu) Buah timbangan elektrik merk POCKET SCALE, 1 (satu) Buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk Samsung yang disimpan oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02151/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor sebagai berikut : 1. 07623/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 93,880 gram 2. 07624/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 7,257 gram 3. 07625/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,316 gram 4. 07626/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,159 gram 5. 07627/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,098 gram 6. 07628/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,045 gram 7. 07629/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,929 gram 8. 07630/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,882 gram 9. 07631/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,899 gram 10. 07632/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,861 gram 11. 07633/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,573 gram 12. 07634/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,489 gram 13. 07635/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,183 gram 14. 07636/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,167 gram 15. 07637/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,030 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor sebagai berikut : 1. 07623/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 93,860 gram 2. 07624/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 7,235 gram 3. 07625/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,293 gram 4. 07626/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,138 gram 5. 07627/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram 6. 07628/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,024 gram 7. 07629/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,902 gram 8. 07630/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,859 gram 9. 07631/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,874 gram 10. 07632/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,837 gram 11. 07633/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,549 gram 12. 07634/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,461 gram 13. 07635/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,161 gram 14. 07636/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,147 gram 15. 07637/2026/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa HERU SULISTYO bin HADI SUMADIONO pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------- - Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. yang keduanya merupakan anggota kepolisan resor situbondo menghubungi informan untuk membantu mengungkap peredaran gelap narkotika yang dilakukan Terdakwa di daerah Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Lalu sekira pukul 02.00 WIB Informan menghubungi Terdakwa dengan tujuan membeli sabu dari Terdakwa, selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. memberikan Informan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk melakukan pembayaran sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Informan langsung berangkat kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sekolahan RT 002 RW 001 Desa Widoro Payung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor, sedangkan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. mengikutinya dibelakang menggunakan mobil. Sekira pukul 02.25 WIB pada saat Informan sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa dan Informan langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa dan pada pukul 03.00 WIB saat Terdakwa keluar ke halaman rumah saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa; - Bahwa saat itu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi AGUS CAHYONO, S.H. juga melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FITRIYATUL RIAN HIDAYAT dan menemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 96,88 (Sembilan enam koma delapan delapan) Gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 7,61 (Tujuh koma enam satu) Gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang masingmasing plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) Gram, 1,10 (satu koma satu nol) Gram, 1,09 (satu koma nol sembilan) Gram, dan 1,06 (satu koma nol enam) Gram. 4. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) Gram. 5. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) Gram. 6. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan dua) Gram. 7. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma Sembilan tujuh) Gram. Ditemukan di dalam kotak hitam yanag ada ditumpukan baju kamar tengah rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) Gram. Ditemukan di etalase lemari kaca ruang tengah rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) Gram. Ditemukan di bawah tempat tidur sebelah pojok kiri yang ada di kamar depan rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) Gram. 11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram. Ditemukan di bawah tempat tidur sebelah pojok kanan yang ada dikamar depan rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa 12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) Gram. Ditemukan diatas meja rias kamar samping rumah terdakwa yang disimpan Terdakwa Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga bekas isi sabu, 3 (tiga) Pack plastik klip, 2 (dua) Buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 2 (dua) Alat isap (BONG), 1 (satu) Buah timbangan elektrik merk POCKET SCALE, 1 (satu) Buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk Samsung yang disimpan oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02151/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor sebagai berikut : 1. 07623/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 93,880 gram 2. 07624/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 7,257 gram 3. 07625/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,316 gram 4. 07626/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,159 gram 5. 07627/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,098 gram 6. 07628/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,045 gram 7. 07629/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,929 gram 8. 07630/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,882 gram 9. 07631/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,899 gram 10. 07632/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,861 gram 11. 07633/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,573 gram 12. 07634/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,489 gram 13. 07635/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,183 gram 14. 07636/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,167 gram 15. 07637/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,030 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor sebagai berikut : 1. 07623/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 93,860 gram 2. 07624/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 7,235 gram 3. 07625/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,293 gram 4. 07626/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,138 gram 5. 07627/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,078 gram 6. 07628/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,024 gram 7. 07629/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,909 gram 8. 07630/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,859 gram 9. 07631/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,874 gram 10. 07632/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,837 gram 11. 07633/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,549 gram 12. 07634/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,461 gram 13. 07635/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,161 gram 14. 07636/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,147 gram 15. 07637/2026/NNF dikembalikan tanpa isi Yang dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya