Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Sit Dr. Arif Hidayat, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK bin SAMHADI
2.SAMHADI alias PAK NIMAN bin alm. SULIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ISI DAKWAAN: --------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK bin SAMHADI dan Terdakwa II SAMHADI alias PAK NIMAN bin Alm. SULIMAN, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN beralamat Kampung Krajan RT 002 RW 001 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang mengakibatkan hancurnya barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa II sedang tidur bersama istrinya di rumah Terdakwa II beralamat Kampung Krajan RT 001 RW 001 Desa Langkap Kecamatan Besuki Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa I datang dan membangunkan Terdakwa II dengan kondisi banyak darah pada bagian wajah, tangan, punggung, dan kaki. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan “PAK MINTA TOLONG, SAYA INI BANYAK LUKANYA, SAYA DIKEROYOK ORANG, DAN SAYA BERANTEM”, kemudian Terdakwa II mengatakan “AYO SAYA IKUT KAMU DAN BANTU KAMU”. Kemudian Terdakwa I menuju ke dapur dan mengambil 2 (dua) buah celurit yang dipegang di kedua tangan Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II membawa arit yang dipegang menggunakan tangan kanan, dan sebuah linggis yang dipegang Terdakwa II pada tangan sebelah kiri. - Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju ke rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa II sekira 50 (lima puluh) meter ke arah utara beralamat Kampung Krajan RT 002 RW 001 Desa Langkao Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Saat sampai di rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN, datang saksi AHMAD SAIFUDDIN dan SAKSI ABDUL FATAH mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : P-2437-EZ warna White Silver Noka : MH1JFB119CKD93660 Nosin : JFB1E109254B, STNK atas nama BUSIR Alamat Bunut Rt 001 Rw 003 Desa Selobanteng Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “INI MOTOR SAYA” (Yamaha MIO G yang digunakan Terdakwa I). Kemudian Terdakwa I langsung melakukan pembacokan pertama menggunakan celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan tepat mengenai kepala bagian atas saksi AHMAD SAIFUDDIN yang masih berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : P-2437-EZ warna White Silver Noka : MH1JFB119CKD93660 Nosin : JFB1E109254B, STNK atas nama BUSIR Alamat Bunut Rt 001 Rw 003 Desa Selobanteng Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa I melakukan pembacokan kedua kepada saksi AHMAD SAIFUDDIN menggunakan celurit yang mengenai punggung bagian kanan saksi AHMAD SAIFUDDIN. Kemudian Terdakwa II juga ikut memukul saksi AHMAD SAIFUDDIN menggunakan linggis dan mengenai tangan sebelah kiri saksi AHMAD SAIFUDDIN, sedangkan saksi ABDUL FATAH melarikan diri. - Bahwa Terdakwa I yang melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol : P-2437-EZ warna White Silver Noka : MH1JFB119CKD93660 Nosin : JFB1E109254B, STNK atas nama BUSIR Alamat Bunut Rt 001 Rw 003 Desa Selobanteng Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo ditinggal kabur oleh saksi AHMAD SAIFUDDIN dan saksi ABDUL FATAH, Terdakwa I mengendarai dan menabrakkan ke pagar rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN sampai roboh. Kemudian Terdakwa II membantu merusak pagar tersebut dengan cara mendorong pagar rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN dan mencongkel dengan linggis yang dibawa oleh Terdakwa II. Setelah berhasil masuk ke halaman rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN, Terdakwa I melemparkan batu ke arah kaca depan rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN. Selanjutnya Terdakwa II juga melakukan hal yang sama dengan mengambil batu di depan rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN dan melemparkannya ke arah kaca. Setelah itu, Terdakwa II merusak teralis menggunakan linggis dan memecahkan semua kaca menggunakan arit dan linggis, serta memukulkan linggis ke tembok, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil masuk ke dalam rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN. Saat Terdakwa I dan Terdakwa II sudah berhasil masuk ke rumah saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN, saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN terlihat berlari melalui pintu belakang rumahnya bersama dengan anak dan istrinya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berlari mengejar saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN. - Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II beralamat Kampung Krajan RT 001 RW 001 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Beberapa saat kemudian, warga mendatangi rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II melarikan diri melalui pintu belakang, sedangkan Terdakwa I tidak sempat melarikan diri dan akhirnya diamankan oleh warga. Terdakwa II yang berhasil melarikan diri kemudian menuju Kantor Kepolisian Resor Situbondo dengan angkutan umum untuk menyerahkan diri. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II pagar rumah, tralis kamar dan ruang tamu, kaca, lemari, pintu depan, serta jendela kamar milik saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN menjadi hancur dan rusak, serta saksi MOH AINUL YAQIN bin SALIMAN mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya