Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Sit MAHAD SAINULLAH alias P. SESE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah kepemilikan Penggugat atas:
  • 1 (satu) kotak tanah sawah atas nama MAHAD berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 163 dengan luas 1120 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Timur                   : Tanah sawah Mahad
    • Barat          : Tanah sawah Ernawati
    • Selatan      : Tanah sawah Mahad
    • Utara                   : Tanah sawah Salam
  • 2 (dua) kotak tanah sawah atas nama RASIDI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164 dengan luas 2170 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Timur                   : Tanah sawah Mahad
    • Barat          : Tanah sawah Ernawati
    • Selatan      : Tanah sawah Selokan
    • Utara                   : Tanah sawah Mahad

4. Menyatakan hukum bahwa hubungan hukum awal antara Penggugat dengan Almarhum Pak Murawi (orang tua Tergugat) atas objek sengketa adalah Hubungan Gadai secara lisan ("di bawah tangan") dengan nilai tebusan sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

5. Menyatakan tindakan Tergugat (SAINULLAH alias P. SESE) yang menguasai objek sengketa secara sepihak, menolak menerima uang tebusan gadai, serta menyewakan lahan sawah tersebut kepada Turut Tergugat (RAHNISUN) tanpa izin Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;

6. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-menyurat, perjanjian sewa-menyewa, atau klaim kepemilikan sepihak yang diterbitkan atau dilakukan oleh Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Penggugat untuk membayar uang tebusan gadai sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Tergugat;

8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sawah objek sengketa I dan II, serta menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan tanpa beban ikatan hukum apa pun, seketika setelah uang tebusan gadai dibayarkan;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak