Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2026/PN Sit 1.WATI
2.MIARSO/MINA
MISYANI/BUNAWI alias PAK NORJASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2026/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan Sita Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Para  Pelawan adalah tepat dan beralasan secara hukum;
  3. Menyatakan Pelawan (II) sebagai para Pihak yang menempati obyek Sita Eksekusi selama (74) Tuju Puluh Empat Tahun dan Pelawan (I) menempati selama (46) empat puluh enam tahun secara terus menerus dengan Itikat Baik;
  4. Menyatakan, antara Para Pelawan dan Terlewan merupakan (1) satu keturunan dari Almarhumah B. Masliha Poenisa, atau mempunyai hubungan Ahli Waris dari (1) satu Leluhur Almarhumah Masliha Poini;
  5. Menyatakan, Petok Nomor: 464, Persil Nomor:37, Klas Tanah D.II Luas Tanah 158.Ha. dengan batas-batas: Utara: Asmoyo dan Sumiatun, Selatan Jalan Desa, Timur  Sukiyah dan Matlawi, dan Batas Barat Supiyah;
  6. Membatalkan atau mengangkat Penetapan Sita Eksekusi Nomor:14/Pdt.Eks/2025/PN.Sit
  7. Menyatakan Petok Nomor: 198, Persil Nomor: 51, Luas: 170.Ha, Klas Tanah D.II A.n Masliha Karawangan Tahun 1980 tidak mempunyai Nilai Pembuktian karena tidak jelas riwayatnya;
  8. Menyatakan Petok Nomor: 198, Persil Nomor: 51, Luas: 170.Ha, Klas Tanah D.II A.n Masliha bertentangan dengan Petok Nomor: 464, Persil Nomor:37, Klas Tanah D.II, Luas Tanah 158.Ha A.n B. Masliha Poenisa;
  9. Menyatakan Sita Eksekusi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul;

Subsidair;

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadailan Negeri Situbondo, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan berpendapat lain, Para Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak