Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. SUGIONO alias GINO bin SAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3948/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO alias GINO bin SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan : PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atau setidaknnya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili ,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;---------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.00 WIB , Saksi ACHMAD NURDAIK bersama rekannya selaku Anggota Kepolisian Resor Situbondo sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Banyuglugur Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK mencurigai Terdakwa bersama dengan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV dengan membawa senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya keluar masuk pada perkampungan Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian Saksi ACHMAD NURDAIK menghubungi Saksi FIRMAN ANDINI (selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo) untuk meminta bantuan menghentikan dan mengejar Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.30 WIB bertempat di jalan raya pantura Banyuglugur Kabupaten Situbondo , Saksi FIRMAN ANDINI mengajak Saksi MAULANA FIRDAUS melakukan pengejaran kepada Terdakwa dan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI dan Saksi FIRMAN ANDINI mengatakan “Saya Polisi, berhenti dulu mas” kemudian Terdakwa berkata “ bukan saya- bukan saya” kemudian Saksi FIRMAN ANDINI dan Saksi MAULANA FIRDAUS mengejar Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI dari arah kanan , kemudian Saksi MAULANA FIRDAUS berkata “awas mas dia bawa clurit” lalu Saksi EDI SUDADANG alias SUD bin alm SATROLI mengeluarkan 1 buah celurit dari dalam jaketnya dan mengayunkan cluritnya ke arah Saksi FIRMAN ANDINI namun dapat mengindar kemudian Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI berkata kepada Terdakwa “ketapel cak ketapel cak” kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Ketapel yang disimpan dalam tas slempangnya kepada Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI, lalu 1 (satu) buah celurit tersebut oleh Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI diserahkan kepada Terdakwa yang dipegang dan dikuasai oleh Terdakwa mengunakan tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI tetap melarikan diri namun pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 04.00 WIB bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa dan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah celurit beserta sarungnya; • 1 (satu) buah jaket lengan Panjang; • 1 (satu) pasang sandal warna hitam; • 1 (satu) buah linggis kecil berukuran sekira 15 cm (lima belas centimeter); • 1 (satu) buah gagang kuci T (kunci Palsu) beserta 8 (delapan) buah mata kunci T; • 1 (satu) buah magnet; • 1 (satu) buah kawat kecil berukuran sekira 6 (enam) cm; • 1 (satu) buah Ketapel di lengkapi dengan Karet warna Merah beserta 4 (empat) buah batu dan 1 (satu) buah Kelereng; • 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV dengan keadaan rusak (pada bagian lampu depan lepas); • 1 (satu) buah tas slempang warna hijau; • 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam kombinasi abu – abu; • 1 (satu) buah jaket lengan panjang. - Bahwa Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI dalam membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang serta senjata penikam atau senjata penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka yang sah; ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP-------------- ----------------------------------------- ----------------------------------------ATAU--------------------------------------- KEDUA : ------------Bahwa Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atau setidaknnya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban Undang-undangn atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.00 WIB , Saksi ACHMAD NURDAIK bersama rekannya selaku Anggota Kepolisian Resor Situbondo sedang melakukan kegiatan Patroli di wilayah Banyuglugur Kabupaten Situbondo, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK mencurigai Terdakwa bersama dengan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV keluar masuk pada perkampungan Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian Saksi ACHMAD NURDAIK menghubungi Saksi FIRMAN ANDINI (selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo) untuk meminta bantuan menghentikan dan mengejar Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 03.30 WIB bertempat di jalan raya pantura Banyuglugur Kabupaten Situbondo , Saksi FIRMAN ANDINI mengajak Saksi MAULANA FIRDAUS melakukan pengejaran kepada Terdakwa dan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI dan Saksi FIRMAN ANDINI mengatakan “Saya Polisi, berhenti dulu mas” kemudian Terdakwa berkata “ bukan sayabukan saya” kemudian Saksi FIRMAN ANDINI dan Saksi MAULANA FIRDAUS mengejar Terdakwa bersama Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI dari arah kanan , kemudian Saksi MAULANA FIRDAUS berkata “awas mas dia bawa clurit” lalu Saksi EDI SUDADANG alias SUD bin alm SATROLI mengeluarkan 1 buah celurit dari dalam jaketnya dan mengayunkan cluritnya ke arah Saksi FIRMAN ANDINI namun dapat mengindar kemudian Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI berkata kepada Terdakwa “ketapel cak ketapel cak” kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Ketapel yang disimpan dalam tas slempangnya kepada Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI, lalu 1 (satu) buah celurit tersebut oleh Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI diserahkan kepada Terdakwa yang dipegang dan dikuasai oleh Terdakwa mengunakan tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI tetap melarikan diri namun pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 04.00 WIB bertempat di jalan raya pantura Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa dan Saksi EDI SUDADANG Alias SUD Bin Alm SATROLI berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah celurit beserta sarungnya; • 1 (satu) buah jaket lengan Panjang; • 1 (satu) pasang sandal warna hitam; • 1 (satu) buah linggis kecil berukuran sekira 15 cm (lima belas centimeter); • 1 (satu) buah gagang kuci T (kunci Palsu) beserta 8 (delapan) buah mata kunci T; • 1 (satu) buah magnet; • 1 (satu) buah kawat kecil berukuran sekira 6 (enam) cm; • 1 (satu) buah Ketapel di lengkapi dengan Karet warna Merah beserta 4 (empat) buah batu dan 1 (satu) buah Kelereng; • 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah, Nopol: N-2855-OV dengan keadaan rusak (pada bagian lampu depan lepas); • 1 (satu) buah tas slempang warna hijau; • 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam kombinasi abu – abu; • 1 (satu) buah jaket lengan panjang. - Bahwa Saksi FIRMAN ANDINI merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo Sektor banyuglugur yang sedang melaksanakan tugas piket berdasarkan Surat Perintah Nomor ; Sprin/1115/V/PAM.3./2025 Tanggal 1 Mei 2025. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya