Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ----------Bahwa Terdakwa HARTONO alias TO bin ABD. RAHIM (alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa alamat Dusun Lamur Rt 02 Rw 05 Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB datang saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin SAPUTRAN (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 datang ke rumah Terdakwa HARTONO alias TO bin ABD. RAHIM yang beralamat di Desa Jatiurip Kec. Krejengan Kab. Probolinggo. Selanjutnya saksi SOLEH mengatakan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tersebut baru saja didapat dari hasil bekerja (mencuri) di wilayah Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi SOLEH menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, sehingga selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi SOLEH dengan Terdakwa atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi SOLEH untuk menunggu di rumah Terdakwa karena Terdakwa akan menemui seseorang pembeli dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645- FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 yang sebelumnya telah dicuri oleh saksi SOLEH. - Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin ALWI (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui telepon dan mengatakan bahwa ada sepeda motor curian yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dikarenakan saksi YEK HADI tidak memiliki uang, kemudian saksi YEK HADI menawarkan motor tersebut kepada saksi SUHAN bin MUHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tersebut. Selanjutnya saksi YEK HADI setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa dan sepakat untuk bertemu dipinggir jalan raya (pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Setelah berada di lokasi, selanjutnya Terdakwa melihat saksi YEK HADI datang menemui Terdakwa bersama saksi SUHAN. Kemudian terjadilah proses jual-beli secara langsung dengan cara Terdakwa menerima uang dari saksi YEK HADI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebaliknya saksi YEK HADI menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590. Selanjutnya setelah terjadi proses jual-beli tersebut, Terdakwa pulang untuk menemui saksi SOLEH yang saat itu menunggu di rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SOLEH. Dari hasil pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk membeli miras jenis bir dan anggur merah. - Bahwa dari hasil keuntungan penjualan barang penadahan hasil pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tidak dilengkapi dengan surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB) Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 yang dikendarai oleh saksi SUHAN dan saksi YEK HADI saat di tengah jalan di sekitar wilayah Desa Sumber Dawe Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, saksi SUHAN membuang plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu tersebut dengan cara merusaknya terlebih dahulu lalu membuangnya. - Kemudian sekira hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 terkait dengan adanya laporan kehilangan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 milik Saksi HASAN BASRI, S.Pd.I. Kemudian unit opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan saksi SOLEH, Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah Terdakwa alamat Dusun Lamur Rt 02 Rw 05 Desa Jati Urip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, kemudian mengamankan saksi YEK HADI, kemudian mengamankan Saksi SOHIB. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dari melakukan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 milik Saksi HASAN BASRI, S.Pd.I. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi HASAN BASRI, S.Pd.I. selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 mengalami kerugian sekitar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP---- ATAU KEDUA ----------Bahwa terdakwa HARTONO alias TO bin ABD. RAHIM (alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di bertempat di rumah Terdakwa alamat Dusun Lamur Rt 02 Rw 05 Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “setiap orang melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau dengan maksud untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB datang saksi SHOLEHUDDIN alias SOLEH bin SAPUTRAN (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590. Selanjutnya saksi SOLEH mengatakan kepada Terdakwa HARTONO alias TO bin ABD. RAHIM (alm) bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tersebut baru saja didapat dari hasil bekerja (mencuri) di wilayah Kabupaten Situbondo. Kemudian saksi SOLEH menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, sehingga selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi SOLEH dengan Terdakwa atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi SOLEH untuk menunggu di rumah Terdakwa karena Terdakwa akan menemui seseorang pembeli dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 yang sebelumnya telah dicuri oleh saksi SOLEH. - Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi MUHAMMAD HADI alias ABI alias YEK HADI bin ALWI (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui telepon dan mengatakan bahwa ada sepeda motor curian yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dikarenakan saksi YEK HADI tidak memiliki uang, kemudian saksi YEK HADI menawarkan motor tersebut kepada saksi SUHAN bin MUHAMMAD (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tersebut. Selanjutnya saksi YEK HADI setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa dan sepakat untuk bertemu pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB di pinggir jalan raya (pantura) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Setelah berada di lokasi, selanjutnya Terdakwa melihat saksi YEK HADI datang menemui Terdakwa bersama saksi SUHAN. Kemudian terjadilan proses jual-beli secara langsung dengan cara Terdakwa menerima uang dari saksi YEK HADI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebaliknya saksi YEK HADI menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590. Selanjutnya setelah terjadi proses jual-beli tersebut, Terdakwa pulang untuk menemui saksi SOLEH yang saat itu menunggu di rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SOLEH. Dari hasil pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk membeli miras jenis bir dan anggur merah. - Bahwa dari hasil keuntungan penjualan barang penadahan hasil pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 tidak dilengkapi dengan surat – surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB) Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 yang dikendarai oleh saksi SUHAN dan saksi YEK HADI saat di tengah jalan di sekitar wilayah Desa Sumber Dawe Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, saksi SUHAN membuang plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu tersebut dengan cara merusaknya terlebih dahulu lalu membuangnya. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dari melakukan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 milik Saksi HASAN BASRI, S.Pd.I. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi HASAN BASRI, S.Pd.I. selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : P-6645-FG, warna violet silver, tahun 2009, noka : MH1JF31189K049700, nosin : JF31E0049590 mengalami kerugian sekitar Rp 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH |