Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. MOH. SHOLEH alias PAK INDAH alias MAMAD bin alm. SATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4473/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : --------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman atau pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.- - Bahwa berawal ketika setiap petaruh atau penjudi datang di halaman atau pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan , setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan yang sudah disepakati namun apabila kalah maka wajib membayar yang sudah disepakati, - Bahwa selanjutnya Kemudian ketika ayam sudah sama – sama masuk didalam arena (galangan) maka dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), selanjutnya ayam dinyatakan menang apabila salah satu ayam lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat. - Bahwa ada juga sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki atau membawa ayam ke arena judi, hanya membawa uang tunai yang dinamakan penjudi luar yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok atau pantas untuk dipertaruhkan nantinya, setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang oleh Terdakwa dan setelah menang maka akan mendapat uang sedangkan yang kalah wajib membayarnya; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.30 wib bertempat di halaman atau pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo telah terjadi 2 (dua) kali pertandingan, yang dicatat oleh Terdakwa, antara lain sebagai berikut : 1. Pertandingan Pertama adalah ayam KARYO melawan Ayam BEGUR. Kemudian yang bertaruh sebanyak total 6 (enam) orang yaitu : ? 3 (tiga) Orang bertaruh atau memegang ayam milik KARYO yaitu D/DAYAT Rp 50.000, SISI Rp 200.000 dan MUNI Rp 200.000 . ? 3 (tiga) Orang bertaruh atau memegang bertaruh ayam BEGUR yaitu TELOR Rp 50.000, PAPA Rp 50.000 dan OPEK Rp 80.000. 2. Pertandingan Kedua adalah ayam YANTO melawan Ayam BEGUR milik Saksi ISMAIL MARSUKI Alias IIS Bin (alm) ARSONO. Kemudian yang bertaruh sebanyak total 30 (Tiga Puluh) orang yaitu : ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam YANTO yaitu KOTET Rp 100.000, MUNI Rp 100.000, MOL Rp 50.000, ANANG Rp 300.000, DAYAT Rp 300.000, OPEK Rp 300.000, BOS Rp 150.000, HBU Rp 50.000, KOTET Rp 100.000, KOTET Rp 100.000, SISI Rp 100.000, HAR Rp 100.000, JEL Rp 250.000, SAMSUL Rp 140.000 dan LILI Rp 50.000; ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam BEGUR milik Saksi ISMAIL MARSUKI AliasIIS Bin (alm) ARSONO yaitu SUDAR Rp 100.000, APON Rp 100.000, ARDI Rp 50.000, SAMSUL Rp 100.000, HBU Rp 100.000, LILI Rp 100.000, TELOR Rp 50.000, JEL Rp 50.000, LUK Rp 100.000, KCONG Rp 100.000, BOS Rp 100.000, ANANG Rp 60.000, ANANG Rp 50.000, DYAT Rp 200.000, DYAT Rp 100.000. - Bahwa peran Terdakwa sebagai panitia judi yang mengkordinir jalannya perjudian sabung ayam, mencatat ayam milik siapa yang akan bertanding dulu, kemudian menulis siapa yang akan melakukan taruhan, di tulis di buku catatan judi yang memang di bawa Terdakwa, dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari permainan judi tersebut; - Bahwa selanjutnya pada ronde ke-3 (tiga) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti di temukan 5 (Lima) Ekor ayam Jantan atau Jago dengan bulu warna merah kombinasi Hitam, 1 (Satu) Buah Kiso atau tempat ayam terbuat dari anyaman bambu berwarna kuning kombinasi hitam dan putih, 1 (Satu) Buah Kiso atau tempat ayam terbuat dari kain warna merah kombinasi kuning dan putih, 1 (Satu) Buah Jam dinding warna Hijau kombinasi putih merk “On Time” bertuliskan NUNUNG, 1 (Satu) Buah Jam dinding warna putih merk “Aiko” , 2 (dua) Buah Galangan tempat aduan ayam warna merah kombinasi hitam, 2 (Dua) Buah Karpet warna hijau, 1 (Satu) Buah Karpet warna merah, 1 (satu) Buah Kurungan ayam terbuat dari Bambu, 1 (satu) Buah buku tulis warna kuning bergambar kartun dengan tulisan “ayo menulis” dengan merk “SIDU” berisi catatan Perjudian sabung ayam antara “KARYO” dengan “BEGUR” dan “YANTO” dengan “BEGUR; - Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atau berwenang; - ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.------------------ A T A U KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman atau pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. - Bahwa berawal ketika setiap petaruh atau penjudi datang di halaman atau pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan , setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan yang sudah disepakati namun apabila kalah maka wajib membayar yang sudah disepakati, - Bahwa selanjutnya kemudian ketika ayam sudah sama – sama masuk didalam arena (galangan) maka dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), Selanjutnya ayam dinyatakan menang apabila salah satu ayam lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat. - Bahwa ada juga sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki atau membawa ayam ke arena judi, hanya membawa uang tunai yang dinamakan penjudi luar yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok atau pantas untuk dipertaruhkan nantinya, setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang oleh Terdakwa dan setelah menang maka akan mendapat uang, sedangkan yang kalah wajib membayarnya; - Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.30 wib bertempat di halaman atau pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo telah terjadi 2 (dua) Kali pertandingan, yang di catat oleh terdakwa, antara lain sebagu berikut : 1. Pertandingan Pertama adalah ayam KARYO melawan Ayam BEGUR, kemudian yang bertaruh sebanyak total 6 (enam) orang yaitu : ? 3 (tiga) Orang bertaruh atau memegang ayam milik KARYO yaitu D/DAYAT Rp 50.000, SISI Rp 200.000 dan MUNI Rp 200.000 . ? 3 (tiga) Orang bertaruh atau memegang bertaruh ayam milik BAGUR yaitu TELOR Rp 50.000, PAPA Rp 50.000 dan OPEK Rp 80.000. 2. Pertandingan Kedua adalah ayam YANTO melawan Ayam BEGUR milik Saksi ISMAIL MARSUKI Alias IIS Bin (alm) ARSONO. Kemudian yang bertaruh sebanyak total 30 (Tiga Puluh) orang yaitu : ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam YANTO yaitu KOTET Rp 100.000, MUNI Rp 100.000, MOL Rp 50.000, ANANG Rp 300.000, DAYAT Rp 300.000, OPEK Rp 300.000, BOS Rp 150.000, HBU Rp 50.000, KOTET Rp 100.000, KOTET Rp 100.000, SISI Rp 100.000, HAR Rp 100.000, JEL Rp 250.000, SAMSUL Rp 140.000 dan LILI Rp 50.000; ? 15 (lima belas) Orang bertaruh atau memegang ayam BEGUR milik Saksi ISMAIL MARSUKI AliasIIS Bin (alm) ARSONO yaitu SUDAR Rp 100.000, APON Rp 100.000, ARDI Rp 50.000, SAMSUL Rp 100.000, HBU Rp 100.000, LILI Rp 100.000, TELOR Rp 50.000, JEL Rp 50.000, LUK Rp 100.000, KCONG Rp 100.000, BOS Rp 100.000, ANANG Rp 60.000, ANANG Rp 50.000, DYAT Rp 200.000, DYAT Rp 100.000. - Bahwa peran Terdakwa sebagai panitia judi yang mengkordinir jalannya perjudian sabung ayam, mencatat ayam milik siapa yang akan bertanding dulu, kemudian menulis siapa yang akan melakukan taruhan, di tulis di buku catatan judi yang memang di bawa Terdakwa; - Bahwa selanjutnya pada ronde ke-3 (tiga) pada Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta Barang bukti di temukan 5 (Lima) Ekor ayam Jantan atau Jago dengan bulu warna merah kombinasi Hitam, 1 (Satu) Buah Kiso atau tempat ayam terbuat dari anyaman bambu berwarna kuning kombinasi hitam dan putih, 1 (Satu) Buah Kiso atau tempat ayam terbuat dari kain warna merah kombinasi kuning dan putih, 1 (Satu) Buah Jam dinding warna Hijau kombinasi putih merk “On Time” bertuliskan NUNUNG, 1 (Satu) Buah Jam dinding warna putih merk “Aiko” , 2 (dua) Buah Galangan tempat aduan ayam warna merah kombinasi hitam, 2 (Dua) Buah Karpet warna hijau, 1 (Satu) Buah Karpet warna merah, 1 (satu) Buah Kurungan ayam terbuat dari Bambu, 1 (satu) Buah buku tulis warna kuning bergambar kartun dengan tulisan “ayo menulis” dengan merk “SIDU” berisi catatan Perjudian sabung ayam antara “KARYO” dengan “BEGUR” dan “YANTO” dengan “BEGUR; - Bahwa Terdakwa mendapat upah dari permainan judi tersebut sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai pertandingan selesai; - Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib atau berwenang; ------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya