Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Sit 1.MISWA
2.SUPIANI
2.SUNADIA
3.HESI
4.MAULATUL MAULIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. KHALIL MASDURI, SH.MISWA
2MOH. KHALIL MASDURI, SH.SUPIANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Buku Letter C Nomor : 831 Persil Nomor : 18 Klas D.I Luas ± 710 M2 Atas Nama P. LADIFAH bin BUSAH dengan batas - batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Kuburan Keluarga dan tanah sisa milik Penggugat

Sebelah Selatan : Jalan Paving (Jalan Desa)

Sebelah Timur : B. Her/ Sukarti

Sebelah Barat : Jalan Desa

adalah sah milik MISWA (in casu Penggugat);

4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan Objek sengketa bila perlu meminta bantuan pejabat berwenang dan penegak hukum dalam melaksanakan isi putusan;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;

8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak