Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Sit SURYANI, S.H. EKA PUSPITA WULANDARI binti NASIMAN alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-681/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan KESATU ----Bahwa ia Terdakwa EKA PUSPITA WULANDARI binti NASIMAN (alm) pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Dusun Krajan Rt.04 RW.02 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---- ----------------------------------------------------------------- - Berawal Saksi BENTAR PRAMONO,SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menggantikan seorang suaminya yang terlebih dahulu di tangkap menjual atau mengedarkan Pil Trex, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi BENTAR PRAMONO,SH, dan saksi M FIRMAN ALFI L melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemantauan terhadap orang yang lalu lalang melintas di rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.58 Wib saksi HASNAN HUMAIDI alias HASNAN dan saksi MUHAMMAD NURUL QOMARI alias NURUL datang kerumah terdakwa kemudian saksi HASNAN masuk ke belakang rumah lewat samping rumah sedangkan saksi MUHAMMAD NURUL menunggu di depan rumah terdakwa, dan ketika berada di dalam rumah terdakwa saksi HASNAN HUMAIDI menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Pil Trex kepada terdakwa , Kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu , dengan menyerahkan 10 (Sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dan uang kembalian sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah) yang diambil dari dompet warna merah kepada saksi HASNAN HUMAIDI , dan ketika akan pergi saksi HASNAN HUMAIDI dan saksi MUHAMMAD NURUL diamankan oleh saksi BENTAR PRAMONO, S.H. dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan 10 butir Pil TREX dan uang kembalian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di kantong depan jaket yang digunakan oleh saksi HASNAN HUMAIDI. - Selanjutnya saksi BENTAR PRAMONO, S.H., bersama dengan saksi M FIRMAN ALFI L masuk menuju belakang rumah terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sempat membuang dompet yang berisi 8 (delapan) palstik klip yang masing masing Plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 80 (delapan puluh) butir yang di duga Pil TREX, 1 (satu) pak Plastik Klip, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000. (seratus delapan puluh ribu rupiah) ke arah kursi panjang (lencak dalam bahasa madura) namun berhasil saksi BENTAR PRAMONO S.H., temukan, dan ketika dilakukan penggeledahan BENTAR PRAMONO S.H. menemukan barang bukti berupa , 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir Pil TREX, 17 (tujuh belas) Plastik Klip yang masing masing Plastik Klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 170 (seratus tujuh puluh) butir), 22 (dua puluh dua) plastik Klip kosong, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ditemukan di kandang ayam di belakang rumah terdakwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres situbondo guna proses lebih lanjut - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08710/NOF/2024 Tanggal 25 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.mMd., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 25397/2024/NOF dan 25398/2024/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UndangUndang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—---------------------------------- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa EKA PUSPITA WULANDARI binti NASIMAN (alm) pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Dusun Krajan Rt.04 RW.02 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ - Berawal Saksi BENTAR PRAMONO,SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menggantikan seorang suaminya yang terlebih dahulu di tangkap menjual atau mengedarkan Pil Trex, kemudian pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi BENTAR PRAMONO,SH, dan saksi M FIRMAN ALFI L melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemantauan terhadap orang yang lalu lalang melintas di rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.58 Wib saksi HASNAN HUMAIDI alias HASNAN dan saksi MUHAMMAD NURUL QOMARI alias NURUL datang kerumah terdakwa kemudian saksi HASNAN masuk ke belakang rumah lewat samping rumah sedangkan saksi MUHAMMAD NURUL menunggu di depan rumah terdakwa, dan ketika berada di dalam rumah terdakwa saksi HASNAN HUMAIDI menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Pil Trex kepada terdakwa , Kemudian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan menyerahkan 10 (Sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dan uang kembalian sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah) yang diambil dari dompet warna merah kepada saksi HASNAN HUMAIDI , dan ketika akan pergi saksi HASNAN HUMAIDI dan saksi MUHAMMAD NURUL diamankan oleh saksi BENTAR PRAMONO, S.H. dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan 10 butir Pil TREX dan uang kembalian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di kantong depan jaket yang digunakan oleh saksi HASNAN HUMAIDI. - Selanjutnya saksi BENTAR PRAMONO, S.H., bersama dengan saksi M FIRMAN ALFI L masuk menuju belakang rumah terdakwa dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sempat membuang dompet yang berisi 8 (delapan) palstik klip yang masing masing Plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 80 (delapan puluh) butir yang di duga Pil TREX, 1 (satu) pak Plastik Klip, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.180.000. (seratus delapan puluh ribu rupiah) ke arah kursi panjang (lencak dalam bahasa madura) namun berhasil saksi BENTAR PRAMONO S.H., temukan, dan ketika dilakukan penggeledahan BENTAR PRAMONO S.H. menemukan barang bukti berupa , 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir Pil TREX, 17 (tujuh belas) Plastik Klip yang masing masing Plastik Klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 170 (seratus tujuh puluh) butir), 22 (dua puluh dua) plastik Klip kosong, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ditemukan di kandang ayam di belakang rumah terdakwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres situbondo guna proses lebih lanjut - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08710/NOF/2024 Tanggal 25 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.mMd., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 25397/2024/NOF dan 25398/2024/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) (2) Undang Undang RI. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.----

Pihak Dipublikasikan Ya