| Dakwaan |
DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa AHMAD LUTFI MUSTOFA als LUTFI bin MUSTOFA bersama dengan terdakwa FERDI ISKANDAR als FERDI bin JUMALI, saksi MOH SOLIHIN als SOLIHIN bin P. SALEH (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ACHMAD BAISULHAK als AAK bin MUH ARIF (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Sumberwaru Rt 002 Rw 005, Ds Wonokoyo, Kec Kapongan, Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib para terdakwa, saksi Moh Solihin dan saksi Ach Baisulhak sedang minum-minuman keras dirumah saksi Ach Baisulhak, kemudian saksi korban Lutfi Umar als Lutfi mengirimkan chat melalui whatsapp pada saksi Ach Baisulhak yang isinya menegur saksi Ach Baisulhak agar tidak mengganggu pacar saksi korban, lalu saksi Ach Baisulhak menelpon saksi korban sehingga terjadi percekcokan, selanjutnya saksi Ach Baisulhak mengajak para terdakwa dan saksi Moh Solihin menuju ke rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, saksi Moh Solihin berboncengan dengan terdakwa Ahmad Lutfi sedangkan saksi Achmad Baisulhak berboncengan dengan terdakwa Ferdi Iskandar. Bahwa sekira pukul 13.30 wib sesampainya dirumah saksi korban di Kamp Sumberwaru Rt 002 Rw 005, Ds Wonokoyo, Kec Kapongan, Kab. Situbondo, saksi Achmad Baisulhak masuk kedalam rumah saksi korban menuju keruang tamu diikuti para terdakwa dan saksi Moh Solihin lalu saksi Achmad Baisulhak menegur saksi korban dengan mengatakan “kok bisa boy, kamu kira saya yang ganggu ceweknya kamu” dan saksi korban menjawab “kan bekna se aganggu cewekna engkok” (kan kamu yang ganggu cewek saya), lalu tiba-tiba saksi Achmad Baisulhak memukul saksi korban kearah kepala, pelipis sebelah kiri, wajah , bahu dan badan dilakukan beberapa kali, diikuti oleh terdakwa Ferdi Iskandar memukul saksi korban kearah wajah dan kepala dilakukan beberapa kali, terdakwa Ahmad Lutfi Mustofa memukul saksi korban menggunakan batu kearah kepala bagian atas dilakukan beberapa kali, saksi Moh Solihin memukul saksi korban kearah wajah, punggung dan kepala dilakukan beberapa kali. Bahwa setelah melakukan kekerasan diruang tamu kemudian saksi Achmad Baisulhak mendorong badan saksi korban hingga kehalaman rumah lalu saksi Achmad Baisulhak, saksi Moh Solihin dan para terdakwa melakukan kekerasan lagi terhadap saksi korban dengan cara saksi Achmad Baisulhak memukul saksi korban kearah kepala, badan dan wajah, terdakwa Ferdi Iskandar memukul saksi korban kearah kepala, badan dan wajah, terdakwa Ahmad Lutfi Mustofa memukul saksi korban menggunakan batu kearah kepala bagian atas dan saksi Moh Solihin memukul saksi korban kearah kepala, punggung dan badan, ketika saksi Misyani keluar dari dalam rumahnya mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan terhadap saksi korban kemudian saksi Misyani berteriak “tolong-tolong”, lalu saksi korban mengambil sebuah clurit yang berada di lencak (kursi bambu) depan rumahnya, mengangkat clurit tersebut dengan mengatakan “jek buruh ben, denjeh mentero matiah” (jangan kabur, kesini kalo pingin mati), lalu para terdakwa, saksi Moh Solihin dan saksi Ahmad Baisulhak lari meninggalkan sepeda motor ditempat tersebut. Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan mengeluarkan darah. Sebagaimana berdasarkan hasil visum et repertum No.97/RSE/IX/2025, hasil pemeriksaan saksi korban Lutfi Umar sbb: Bagian luar tubuh : ? Pada bagian belakang kepala tampak dua luka robek, luka pertama berukuran panjang tiga sentimeter dan luka kedua berukuran dua sentimeter, ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan tampak perdarahan. ? Pada ubun-ubun terdapat luka robek berukuran panjang tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan ada perdarahan. ? Pelipis kiri tampak bengkak. Kesimpulan : Luka-luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Maghfiroh Arif pada RS Elizabeth Situbondo, tertanggal 19 Agustus 2025. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |