| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan Perdamaian tanggal 22 Juni 2026 beserta segala pengakuan yang dibuat oleh Tergugat I di dalamnya sah menurut hukum sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara a quo;
- Menyatakan Kesepakatan Perdamaian tanggal 22 Juni 2026 tetap sah, berlaku, dan mengikat para pihak meskipun Perkara Nomor 906/Pdt.G/2026/PA.Sit telah dicabut;
- Menyatakan Para Penggugat berhak tetap menguasai, mengelola, dan mengusahakan objek sengketa sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah yang dimasukkan ke dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01327;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 01327 Desa Kesambirampak atas nama Edy Krisnawan seluas ± 9.998 m?2;, yang terletak di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara Jalan Desa;
- Sebelah Timur Sawah Sahwanto dan Sawah H. Mustofa;
- Sebelah Selatan Sawah Edy Krisnawan;
- Sebelah Barat Sawah Tumia dan Sawah Subroto,
Mengandung cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap hak-hak Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan Nomor 00669/2021, pelaksanaan eksekusi, Risalah Lelang Nomor 147/10.04/2026-01 tanggal 11 Februari 2026, serta seluruh akibat hukum yang timbul darinya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap hak-hak Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini serta tidak melakukan tindakan hukum apa pun atas objek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo) untuk mencoret, membatalkan, dan/atau menyesuaikan data yuridis maupun data fisik Sertipikat Hak Milik Nomor 01327 serta melakukan pencatatan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |