Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-912/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di dekat gerbang rumah tetangga Terdakwa beralamat di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ ? Bahwa berawal dari Terdakwa AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB mendapat telepon dari seseorang bernama IWAN bin SUTARJO (informan) yang memesan PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB Saksi IWAN datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang tengah berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sopet dengan bertanya “BARANGNYA ADA?” lalu dijawab Saksi DEDEN “ADA” dan dibalas lagi “MAU BELI SEKALENG” kemudian di balas Saksi DEDEN “HARGA RP 900.000,00 MAS”. Setelah itu, Saksi DEDEN mengirim pesan kepada Saksi ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) “MAU AMBIL BARANG 1 KALENG”. Sebelum menerima balasan dari Saksi ANANG, Saksi DEDEN langsung menuju ke rumah Saksi ANANG di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor. ? Bahwa sekitar pukul 21.50 WIB, Saksi DEDEN tiba di rumah Saksi ANANG dan langsung duduk di teras rumah Saksi ANANG kemudian datang Saksi ANANG dari dalam rumahnya dan Saksi DEDEN berkata kepada Saksi ANANG “MAU BELI SEKALENG”. Saksi ANANG masuk kembali ke dalam rumahnya untuk mengambil PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang di pesan oleh Saksi DEDEN yang disimpan di dalam lemari di kamar Saksi ANANG kemudian memberikan PIL TREX tersebut kepada Saksi DEDEN. Setelah itu, sekitar pukul 21.10 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DEDEN untuk bertemu di pinggir jalan depan sawah di Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa datang berboncengan motor dengan Saksi IWAN ke lokasi pertemuan dengan Saksi DEDEN yang sudah menunggu di lokasi itu. Terdakwa kemudian menerima PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang sudah dibagi dan dibungkus ke dalam 5 (lima) buah plastik seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi DEDEN kemudian Saksi IWAN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DEDEN sebagai upah. Setelah selesai bertransaksi, Saksi DEDEN kembali menuju ke rumah Saksi ANANG untuk menyerahkan uang Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANANG atas penjualan PIL TREX sementara Terdakwa kembali berboncengan untuk pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi IWAN. ? Bahwa sekitar pukul 22.35 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya hendak menuju ke rumah tetangganya. Namun, saat Terdakwa baru sampai di gerbang rumah tetangganya tersebut, Saksi AGUS CAHYONO dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) menangkap Terdakwa dan pada saat itu juga Saksi DEDEN menghubungi Terdakwa untuk bertemu di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi DEDEN berada di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedang menunggu Terdakwa namun tidak lama kemudian datang anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo yang langsung menangkap dan mengamankan Saksi DEDEN. ? Dari hasil penangkapan Terdakwa, anggota kepolisian menyita barang bukti dari Saksi IWAN bin SUTARJO berupa: o 5 (lima) Plastik biasa yang masing masing berisi 200 (dua ratus) butir tital 1.000. (seribu) butir di duga Pil TREX; o 1 (satu) Buah Kresek warna hitam. Page 2 of 2 Dan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa: o 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Hitam. ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin perihal memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa PIL TREX yang berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10156/NOF/2024 positif mengandung triheksifenidil HCl yang masuk dalam Daftar Obat Keras. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di dekat gerbang rumah tetangga Terdakwa beralamat di Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------- ? Bahwa berawal dari Terdakwa AHMAD FAWAID alias WAHID bin MOHAMMAD pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB mendapat telepon dari seseorang bernama IWAN bin SUTARJO (informan) yang memesan PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB Saksi IWAN datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi NARDIYONO alias DEDEN bin MATLAWI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang tengah berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sopet dengan bertanya “BARANGNYA ADA?” lalu dijawab Saksi DEDEN “ADA” dan dibalas lagi “MAU BELI SEKALENG” kemudian di balas Saksi DEDEN “HARGA RP 900.000,00 MAS”. Setelah itu, Saksi DEDEN mengirim pesan kepada Saksi ANANG FATUROHMAN alias ANANG bin SARIDIN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) “MAU AMBIL BARANG 1 KALENG”. Sebelum menerima balasan dari Saksi ANANG, Saksi DEDEN langsung menuju ke rumah Saksi ANANG di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan sepeda motor. ? Bahwa sekitar pukul 21.50 WIB, Saksi DEDEN tiba di rumah Saksi ANANG dan langsung duduk di teras rumah Saksi ANANG kemudian datang Saksi ANANG dari dalam rumahnya dan Saksi DEDEN berkata kepada Saksi ANANG “MAU BELI SEKALENG”. Saksi ANANG masuk kembali ke dalam rumahnya untuk mengambil PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang di pesan oleh Saksi DEDEN yang disimpan di dalam lemari di kamar Saksi ANANG kemudian memberikan PIL TREX tersebut kepada Saksi DEDEN. Setelah itu, sekitar pukul 21.10 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DEDEN untuk bertemu di pinggir jalan depan sawah di Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa datang berboncengan motor dengan Saksi IWAN ke lokasi pertemuan dengan Saksi DEDEN yang sudah menunggu di lokasi itu. Terdakwa kemudian menerima PIL TREX sebanyak 1000 (seribu) butir yang sudah dibagi dan dibungkus ke dalam 5 (lima) buah plastik seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi DEDEN kemudian Saksi IWAN menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DEDEN sebagai upah. Setelah selesai bertransaksi, Saksi DEDEN kembali menuju ke rumah Saksi ANANG untuk menyerahkan uang Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANANG atas penjualan PIL TREX sementara Terdakwa kembali berboncengan untuk pulang ke rumahnya diantar oleh Saksi IWAN. ? Bahwa sekitar pukul 22.35 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya hendak menuju ke rumah tetangganya. Namun, saat Terdakwa baru sampai di gerbang rumah tetangganya tersebut, Saksi AGUS CAHYONO dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) menangkap Terdakwa dan pada saat itu juga Saksi DEDEN menghubungi Terdakwa untuk bertemu di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. ? Sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi DEDEN berada di pinggir Jalan Kayu Mas Desa Bengkosabeh Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sedang menunggu Terdakwa namun tidak lama kemudian datang anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo yang langsung menangkap dan mengamankan Saksi DEDEN. ? Dari hasil penangkapan Terdakwa, anggota kepolisian menyita barang bukti dari Saksi IWAN bin SUTARJO berupa: o 5 (lima) Plastik biasa yang masing masing berisi 200 (dua ratus) butir tital 1.000. (seribu) butir di duga Pil TREX; o 1 (satu) Buah Kresek warna hitam. Dan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa: o 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Hitam. ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin perihal memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa PIL TREX yang berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10156/NOF/2024 positif mengandung triheksifenidil HCl yang masuk dalam Daftar Obat Keras. ? Bahwa berdasarkan keterangannya, Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi memgingat Terdakwa hanya menempuh pendidikan sampai kelas 5 Sekolah Dasar (SD). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --

Pihak Dipublikasikan Ya