Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Sit | NURIL FIRDAUSIAH | Perkara Dicabut |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon | |||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perbaikan nama Ayah Kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-01062016-0011, tanggal 01 Juni 2016, atas nama Nuril Firdausiah, dan Kartu Keluarga No. 3512132305160001, tanggal 04 Juni 2016, yang semula Ayah Ahmad Badri dirubah menjadi Badri; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama Ayah Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon; SUBSIDAIR : Apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |