Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Sit NURIL FIRDAUSIAH Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.NURIL FIRDAUSIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah perbaikan nama Ayah Kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-01062016-0011, tanggal 01 Juni 2016, atas nama Nuril Firdausiah, dan Kartu Keluarga No. 3512132305160001, tanggal 04 Juni 2016, yang semula Ayah Ahmad Badri dirubah menjadi Badri;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama Ayah Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak