Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 03092/DAP-KCS/REG/XI/2020, tanggal 18 November 2020 Â Jo Pasal 1 Addendum Perjanjian Kredit Nomor 03092.02/Add.DAP-KCS/REG/XI/2021, tanggal 12 November 2021, Jo Addendum Perjanjian Kredit Nomor 03092.03/Add.DAP-KCS/REG/XI/2022, tanggal 18 Nopember 2022 Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai tanggungan / hutang kepada Penggugat,sejumlah Rp.51.330.000,00 yang terdiri dari pokok sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah), denda keterlambatan angsuran sebesar Rp.330.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah );
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.51.330.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah), denda keterlambatan angsuran sebesar Rp.330.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No. 551, Desa Parante, Surat ukur tgl 17-04-2000, Nomor 23 Luas 650 M2, atas nama : SUKYAN, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapatlain mohon putusan yang seadil-adilnya. |