Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anaknya yang masing-masing bernama :
- GLADYS JUWITA PURNAMA SASI, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 30 April 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 01366/R/2007, tanggal 04 Juni 2007;
- BAGAS NUR MUHAMMAD RHOHMAN, Laki-Laki, lahir di Sumenep, tanggal 05 Oktober 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 00355/D/2011, tanggal 01 Maret 2011;
- BAGUS NUR MUHAMMAD RHOHIM, Laki-Laki, lahir di Sumenep, tanggal 05 Oktober 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 00354/D/2011, tanggal 01 Maret 2011; untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan balik nama menjadi Mohammad Saleh C., bersama-sama dengan ahli waris/pemegang hak yang lain terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 12.35.000014931.0 atas nama 1. Sumarto, 2. Mohammad Saleh C., 3. A. Boenidin, 4. Nisa, 5. Gladys Juwita Purnama Sari, 6. Bagas Nur Muhammad Rhohman, 7. Bagus Nur Muhammad Rhohim dengan luas 381 M2 yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
S U B S I D A I R :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |