Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H ANIS MADANI bin MADIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa ANIS MADANI Bin MADIYONO, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Depan Apotek Asembagus di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang membeli BBM jenis solar di SPBU Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan Terdakwa memarkir 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat, Warna : putih, Noka : MH1JFP126GK671564, Nosin : JFP1E2647539, Plat nomor polisi : tidak ada di dekat tempat pengisian BBM Solar, lalu ketika Saksi SYARIF HIDAYATULLAH yang merupakan Karyawan SPBU Asembagus sedang mengisi BBM Solar ke drum ukuran 30 (tiga puluh) liter milik Terdakwa tibatiba datang Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN bersama dengan Saksi AFRANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 dan memarkir mobil di sebelah kanan sepeda motor milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN untuk menggeser mobilnya ke kanan sedikit namun Saksi Korban AHMAT TOHIRI tidak mendengarkan Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN membuka pintu mobil sebelah kiri dan Terdakwa langsung mendorong pintu mobil tersebut hingga tertutup kembali, setelah itu Saksi Korban AHMAT TOHIRI keluar dari dalam mobil dengan keadaan emosi hingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi Korban AHMAT TOHIRI, lalu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH dan Saksi MIFTAHUL ARIFIN bersama dengan warga yang ada di SPBU tersebut melerai perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN, kemudian Terdakwa berkata “kalau disini rame banyak orang, ayo kalau mau berkelahi di lapangan PG (Pabrik Gula Asembagus)”, selanjutnya Saksi AFRANDI berkata “awas kamu kalau di luar”, setelah itu Terdakwa meninggalkan SPBU Asembagus arah Timur untuk pulang, dan ketika di perjalanan Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa hingga Terdakwa putar balik dan menemui teman Terdakwa ; K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 - Bahwa sekira jam 09.30 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 yang dikendarai oleh Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN bersama dengan Saksi AFRANI keluar dari SPBU Asembagus dan putar balik ke arah Barat, lalu Terdakwa melihat Saksi AFRANDI memberikan kode kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Saksi AFRANDI dan berkata “ayo di Pesanggerahan”, dan karena Terdakwa merasa tertantang akhirnya Terdakwa langsung mengejar 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 yang dikendarai oleh Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN, kemudian ketika Terdakwa mengejar 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 yang dikendarai oleh Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN pada saat itu Saksi Korban AHMAD TOHIRI Als PAK SUN memepet 1 (satu) unit sepeda motor yang Terdakwa kendarai hingga Terdakwa hampir terjatuh, selanjutnya Terdakwa berhenti di Depan Rumah Makan RAHAYU untuk mengambil 1 (satu) buah pecahan batu Paving di Pinggir Jalan, setelah itu Terdakwa kembali mengejar 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 yang dikendarai oleh Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN, dan ketika sampai di Jalan Raya Depan Apotek Asembagus yang beralamat di Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 yang dikendarai oleh Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN, lalu Terdakwa mendekati 1 (satu) unit mobil Pick Up L 300 yang dikendarai oleh Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN dari sebelah kanan, kemudian Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) buah pecahan batu paving ke arah wajah Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN dan mengenai pelipis dahi sebelah kanan Saksi Korban AHMAT TOHIRI Als PAK SUN hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis dahi sebelah kanan dan mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa melarikan diri ke arah Barat dan berbelok ke arah Selatan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Curah Laci RT. 02 RW. 01 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) UOBK RSUD ASEMBAGUS Situbondo Nomor : 353/03/VER/431.302.7.6/2025 tanggal 22 Januari 2025 An. AHMAT TOHARI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. UWAIS AL QARANY Dokter Umum di IGD RSUD ASEMBAGUS Situbondo, dengan kesimpulan “Luka Terbuka pada Pe;ipis dahi kanan ukuran panjang empat entimeter dengan, luka tersebut akibat kekerasan tumpul, korban tetap dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaan namun mengalami luka dan butuh perawatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya