Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan Kesatu : Bahwa terdakwa SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi masuk wilayah Kp. Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Kp Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan tempat melakukan permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung kopi milik saksi YULIYASTO alias LILI tersebut, kemudian para saksi menuju ke gazebo yang terletak di halaman warung kopi dan ditempat tersebut terdapat terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI, DODIK HARIYANTO alias DODIK dan AHMAD alias PAK ALIF (keempat orang tersebut terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Handphone masing-masing diketahui bahwa didalamnya terdapat History Permainan Judi Online menggunakan akun masing-masing dengan melakukan permainan sendiri-sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot mahjong ways dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Burgundy Red dengan nomor IMEI 1 : 869306040659436 IMEI 2 : 869306040659428, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa ketika diinterogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa turut serta melakukan permainan Judi Online jenis slot mahjong ways tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dilakukan dengan cara terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik VESPA TOGEL menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna burgundy Red milik terdakwa, kemudian muncul link Situs vespa626.com selanjutnya menggunakan akun milik terdakwa atas nama “Radensai ” dan password “777raden” lalu memilih deposit selanjutnya muncul tulisan “Kasir” dengan memilih deposit penggunakan QRIS Payment dan memasukkan jumlah besaran deposit dengan menggunakan scan barcode rekening BRI no. 653-701-017-029-537 An Sandi Ariyadi ke nomor rekening yang telah ditentukan dan terkadamg terdakwa melakukan deposit dengan cara Trasfer menggunakan Aplikasi BRIMO, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa masuk ke beranda permainan Pocket Game Soft lalu memilih permainan Slot Mahjong Ways, lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),-, selanjutnya menekan tombol (Spin) untuk memutar slot yang berisi gambar atau simbol lalu mencocokkan gambar atau simbol tertentu pada payline (garis lurus atau zigzag yang melintasi satu simbol pada setiap gulungan mesin slot) dan pemain dikatakan menang Jika dalam putaran (spinan) tersebut mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama, baik horizontal ataupun zigzag maka bonus akan dikalikan hingga 5 (lima) kali dan apabila mendapatkan bonus 3 (tiga) buah scatter maka akan mendapat putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali, Pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai nilai gambar yang diperoleh dan perkalian yang pemain dapatkan, sehingga saldo secara otomatis bertambah sesuai dengan hasil perkalian tersebut dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan pemain dikatakan kalah jika pemain tidak mendapatkan gambar yang sama dan tidak mendapatkan bonus pengenaan gambar yang sama, maka secara otomatis saldo berkurang sesuai dengan jumlah taruhan (bet) yang dipasang oleh pemain. Bahwa dalam permainan judi Slot Mahjong Ways tersebut bersifat untung-untungan hadiah yang di peroleh tergantung pada jumlah taruhan yang dipasang, semakin besar jumlah taruhan yang dipasang jika menang maka semakin besar keuntungan yang di peroleh, terdakwa melakukan permainan judi Slot Mahjong Ways tersebut sebagai penombok atau pemain tanpa memiliki ijin yang dilakukan sejak bulan Agustus 2024 hingga terdakwa di tangkap dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan Withdraw (Penarikan) sebanyak 5 kali yaitu pada tanggal 22 Februari 2025 sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), 23 Februari 2025 sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 26 Februari 2025 Sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), 27 Februari 2025 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kekepolisian guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. A T A U Kedua : Bahwa terdakwa SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi masuk Wilayah Kp. Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Kp Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan tempat melakukan permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib para saksi mendatangi warung kopi milik saksi YULIYASTO alias LILI tersebut, kemudian para saksi menuju ke gazebo yang terletak di halaman warung kopi dan ditempat tersebut terdapat terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI, DODIK HARIYANTO alias DODIK dan AHMAD alias PAK ALIF (keempat orang tersebut terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Handphone masing-masing diketahui bahwa didalamnya terdapat History Permainan Judi Online menggunakan akun masing-masing dengan melakukan permainan sendiri-sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot mahjong ways dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Burgundy Red dengan nomor IMEI 1 : 869306040659436 IMEI 2 : 869306040659428, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa ketika diinterogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan Judi Online jenis slot mahjong ways tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dilakukan dengan cara terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik VESPA TOGEL menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna burgundy Red milik terdakwa, kemudian muncul link Situs vespa626.com selanjutnya menggunakan akun milik terdakwa atas nama “Radensai ” dan password “777raden” lalu memilih deposit selanjutnya muncul tulisan “Kasir” dengan memilih deposit penggunakan QRIS Payment dan memasukkan jumlah besaran deposit dengan menggunakan scan barcode rekening BRI no. 653-701-017-029-537 An Sandi Ariyadi ke nomor rekening yang telah ditentukan dan terkadang terdakwa melakukan deposit dengan cara Trasfer menggunakan Aplikasi BRIMO, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa masuk ke beranda permainan Pocket Game Soft lalu memilih permainan Slot Mahjong Ways, lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),-, selanjutnya menekan tombol (Spin) untuk memutar slot yang berisi gambar atau simbol lalu mencocokkan gambar atau simbol tertentu pada payline (garis lurus atau zigzag yang melintasi satu simbol pada setiap gulungan mesin slot) dan pemain dikatakan menang Jika dalam putaran (spinan) tersebut mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama, baik horizontal ataupun zigzag maka bonus akan dikalikan hingga 5 (lima) kali dan apabila mendapatkan bonus 3 (tiga) buah scatter maka akan mendapat putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali, Pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai nilai gambar yang diperoleh dan perkalian yang pemain dapatkan, sehingga saldo secara otomatyis bertambah sesuai dengan hasil perkalian tersebut dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan pemain dikatakan kalah jika pemain tidak mendapatkan gambar yang sama dan tidak mendapatkan bonus pengenaan gambar yang sama, maka secara otomatis saldo dompet berkurang sesuai dengan jumlah taruhan (bet) yang dipasang oleh pemain. Bahwa dalam permainan judi Slot Mahjong Ways tersebut bersifat untung-untungan hadiah yang di peroleh tergantung pada jumlah taruhan yang dipasang, semakin besar jumlah taruhan yang dipasang jika menang maka semakin besar keuntungan yang di peroleh, terdakwa menggunakan kesempatan melakukan permainan judi Slot Mahjong Ways tersebut sebagai penombok atau pemain tanpa memiliki ijin yang dilakukan sejak bulan Agustus 2024 hingga terdakwa di tangkap dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan Withdraw (Penarikan) sebanyak 5 kali yaitu pada tanggal 22 Februari 2025 sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), 23 Februari 2025 sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 26 Februari 2025 Sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), 27 Februari 2025 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kekepolisian guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. A T A U Ketiga : Bahwa terdakwa SANDI ARYADI alias SANDI bin SAWIR pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di warung kopi masuk Wilayah Kp. Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi BISMO ELLAH RAKHMAN yang merupakan anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Kp Gudang, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sering digunakan tempat melakukan permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira puku 15.00 Wib para saksi mendatangi warung kopi milik saksi YULIYASTO alias LILI tersebut, kemudian para saksi menuju ke gazebo yang terletak di halaman warung kopi dan ditempat tersebut terdapat terdakwa, saksi AHMAD SUPRIYANTONO, HENDRIANSYAH alias HENDRI, DODIK HARIYANTO alias DODIKM dan AHMAD alias PAK ALIF (keempat orang tersebut terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang memegang Handphone dan ketika dilakukan pengecekan terhadap Handphone masing-masing terdapat history bahwa terdakwa dan keempat orang tersebut melakukan permainan judi menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin menggunakan akun masingmasing dan melakukan permainan sendiri-sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diketahui bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot mahjong ways dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna Burgundy Red dengan nomor IMEI 1 : 869306040659436 IMEI 2 : 869306040659428, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa ketika diinterogasi didapat keterangan bahwa terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis slot mahjong ways menggunakan media elektronik tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dilakukan dengan cara terdakwa buka situs melalui Google dengan mengetik VESPA TOGEL menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna burgundy Red milik terdakwa, kemudian muncul link Situs vespa626.com selanjutnya menggunakan akun milik terdakwa atas nama “Radensai ” dan password “777raden” lalu memilih deposit selanjutnya muncul tulisan “Kasir” dengan memilih deposit penggunakan QRIS Payment dan memasukkan jumlah besaran deposit dengan menggunakan scan barcode rekening BRI no. 653-701-017-029-537 An Sandi Ariyadi ke nomor rekening yang telah ditentukan dan terkadamg terdakwa melakukan deposit dengan cara Trasfer menggunakan Aplikasi BRIMO, setelah berhasil melakukan deposit terdakwa masuk ke beranda permainan Pocket Game Soft lalu memilih permainan Slot Mahjong Ways, lalu menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),-, selanjutnya menekan tombol (Spin) untuk memutar slot yang berisi gambar atau simbol lalu mencocokkan gambar atau simbol tertentu pada payline (garis lurus atau zigzag yang melintasi satu simbol pada setiap gulungan mesin slot) dan pemain dikatakan menang Jika dalam putaran (spinan) tersebut mendapatkan minimal 3 (tiga) gambar yang sama, baik horizontal ataupun zigzag maka bonus akan dikalikan hingga 5 (lima) kali dan apabila mendapatkan bonus 3 (tiga) buah scatter maka akan mendapat putaran gratis sebanyak 10 (sepuluh) kali, Pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai nilai gambar yang diperoleh dan perkalian yang pemain dapatkan, sehingga saldo secara otomatis bertambah sesuai dengan hasil perkalian tersebut dan keuntungan yang didapatkan akan langsung masuk ke dalam Simbol (win) dan pemain dikatakan kalah jika pemain tidak mendapatkan gambar yang sama dan tidak mendapatkan bonus pengenaan gambar yang sama, maka secara otomatis saldo dompet berkurang sesuai dengan jumlah taruhan (bet) yang dipasang oleh pemain. Bahwa dalam permainan judi Slot Mahjong Ways tersebut bersifat untung-untungan hadiah yang di peroleh tergantung pada jumlah taruhan yang dipasang, semakin besar jumlah taruhan yang dipasang jika menang maka semakin besar keuntungan yang di peroleh, terdakwa melakukan permainan judi Slot Mahjong Ways tersebut sebagai penombok atau pemain tanpa memiliki ijin yang dilakukan sejak bulan Agustus 2024 hingga terdakwa di tangkap dan sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah melakukan Withdraw (Penarikan) sebanyak 5 kali yaitu pada tanggal 22 Februari 2025 sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), 23 Februari 2025 sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 26 Februari 2025 Sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), 27 Februari 2025 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kekepolisian guna proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya