| Petitum Permohonan | PRIMAIR : 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh  Kepala Kepolisian Resort Situbondo Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim Tanggal 10 Juli 2023 dinyatakan Batal atau Tidak Sah.Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya Tindak Pidana Pemalsuan Surat ( Dokumen )  sebagaimana pasal 263 dan juga PEMALSUAN AKTA AUTENTIK sebagaimana Pasal 264 dan  pasal 266 KUHP ; SUBSIDAIR : Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ) |