Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. GUSTI YULIANGGA alias GUSTI bin HALILUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2879/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu - ---- Bahwa ia Terdakwa GUSTI YULIANGGA Als GUSTI Bin HALILUR RAHMAN,pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS M (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa GUSTI YULIANGGA Als GUSTI Bin HALILUR RAHMAN di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil TREX di Kota Situbondo tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Patokan, lalu Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS M melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna krem kombinasi hitam yang berisikan 101 (seratus sat) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 4 (empat) butir Pil TREX dengan total 404 (empat ratus empat) butir, 84 (delapan puluh empat) bungkus kertas rokok yang masingmasing bungkus berisi 2 (dua) butir Pil TREX dengan total 168 (seratus enam puluh delapan) butir, dan 28 (dua puluh delapan) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir Pil TREX dengan total 280 (dua ratus delapan puluh) butir yang ditemukan menggelantung di sebelah kanan kaca, 1 (satu) buah K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 tas warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ditemukan di atas meja kecil, dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam ditemukan di atas meja tempat alat cukur, kemudian Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS M melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari TOE (DPO/9/VII/2025/RESNARKOBA) pada akhir bulan Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib dengan cara bertemu langsung di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan rincian Pil TREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) box dengan masing-masing box berisi 100 (seratus) butir Pil TREX dengan total 300 (tiga ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per box, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 4 (empat) butir Pil TREX dengan total 12 (dua belas) butir dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi JAIS ANDIKA tanpa resep dokter dengan cara bertemu langsung di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur No. LAB : 05134/NOF/2025 tanggal 26 bulan Juni Tahun 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,441 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur No. LAB : 05134/NOF/2025 tanggal 26 bulan Juni Tahun 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 12 (dua belas) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,592 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atau Kedua - ------- Bahwa ia Terdakwa GUSTI YULIANGGA Als GUSTI Bin HALILUR RAHMAN, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS M (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa GUSTI YULIANGGA Als GUSTI Bin HALILUR RAHMAN di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil TREX di Kota Situbondo tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Patokan, lalu Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS M melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna krem kombinasi hitam yang berisikan 101 (seratus sat) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 4 (empat) butir Pil TREX dengan total 404 (empat ratus empat) butir, 84 (delapan puluh empat) bungkus kertas rokok yang masingmasing bungkus berisi 2 (dua) butir Pil TREX dengan total 168 (seratus enam puluh delapan) butir, dan 28 (dua puluh delapan) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir Pil TREX dengan total 280 (dua ratus delapan puluh) butir yang ditemukan menggelantung di sebelah kanan kaca, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ditemukan di atas meja kecil, dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam ditemukan di atas meja tempat alat cukur, kemudian Saksi AGUS CAHYONO, S.H dan Saksi NUR CHOLIS M melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari TOE (DPO/9/VII/2025/RESNARKOBA) pada akhir bulan Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib dengan cara bertemu langsung di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan rincian Pil TREX yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) box dengan masing-masing box berisi 100 (seratus) butir Pil TREX dengan total 300 (tiga ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per box, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkus berisi 4 (empat) butir Pil TREX dengan total 12 (dua belas) butir dengan harga sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi JAIS ANDIKA tanpa resep dokter dengan cara bertemu langsung di Dalam Ruang Tempat Cukur Rambut yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur No. LAB : 05134/NOF/2025 tanggal 26 bulan Juni Tahun 2025 tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,592 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur No. LAB : 05134/NOF/2025 tanggal 26 bulan Juni Tahun 2025 terhadap sampel barang bukti berupa 12 (dua belas) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 2,592 gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ; -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya