| Dakwaan |
Dakwaan : - ---------Bahwa Terdakwa ACHMAD BAISULHAK alias AAK bin (alm) MUHAMMAD ARIF bersamasama dengan saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), FERDI (DPS) dan LUTFI alias LUT (DPS) , pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025 di Dusun Sumberwaru Rt 002 Rw 005 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Pelaku dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang minum minuman keras bersama dengan saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), FERDI (DPS) dan LUTFI alias LUT (DPS) di rumah terdakwa , saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI menghubungi terdakwa melalui pesan Whatshap “Maksudnya Apa Kok Ganggu Cewek Saya”, kemudian terdakwa langsung menelepon saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI hingga terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI, selanjutnya terdakwa mengajak saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH, FERDI (DPS) dan LUTFI alias LUT (DPS) datang kerumah saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor yaitu : 1. Terdakwa menggunakan Honda Beat warna hitam variasi hijau tanpa No.Polisi (Plat Nomor) milik BASUL yang dikendarai oleh terdakwa menggonceng FERDI. 2. Saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH menggunakan Honda beat warna hitam variasi merah dengan nomor plat P 2651 DU Berboncengan dengan LUTFI alias LUT (DPS) - Setelah sampai di rumah saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI, terdakwa bersama dengan FERDI (DPS) turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI yang sedang berada di ruang tamu dan terdakwa berkata “Kok Bisa Boy, Kok Kamu Kira Saya Yang Ganggu Ceweknya Kamu”. Dan di jawab saksi korban LUTFI UMAR , “Kan Bekna Se Agenggu Cewekna Engkok” yang artinya (Kan Kamu Yang Gangu Ceweknya Saya). Kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam mengenai pelipis mata sebelah kiri LUTFI UMAR alias LUTFI dan kedua mengenai kepala bagian atas (ubun-ubun) disusul FERDI (DPS) Memukul saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan cara menggunakan tangan kanan dalam keadaan menggenggam lalu diayunkan sebanyak 10 (sepuluh) kali mengenai bagian kepala bagian belakang, mengenai bagian atas (ubun-ubun) kepala dan badan korban LUTFI UMAR alias LUTFI, kemudian datang saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH dan melihat terdakwa dan saksi LUTFI UMAR alias LUTFI saling adu pukul kemudian saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH membantu terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan cara menggunakan tangan dalam keadaan menggenggam mengenai pelipis sebelah kiri ,mengenai kepala bagian atas ( ubun-ubun), mengenai kepala belakang saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI. dan mengenai bahu kanan saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI kemudian dari arah belakang datang LUTFI alias LUT mengenakan hoodie lengan panjang warna abu-abu dan celana pendek warna coklat. Kemudian langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan menggunakan 1 buah batu yang di penggang dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 kali pertama mengenai kepala bagian belakang dan yang kedua mengenai ubun ubun saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI. - Bahwa ketika saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI dalam posisi dipukuli secara bersama-sama telah melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan memukul terdakwa yang menyebabkan jatuh dan keluar dari ruang tamu saksi korban , kemudian terdakwa bersama dengan saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH, FERDI (DPS) dan LUTFI alias LUT lanjut memukul saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri menggenggam hingga saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI melarikan diri dan mengambil sebilah arit di kursi bambu (lencak) luar rumah, Kemudian saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI berkata “JEK BURUH BEN, DENJEH MENTERO MATIAH” Yang artinya “JANGAN KABUR, KESINI KALO PINGIN MATI”, Kemudian terdakwa bersama dengan saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH, FERDI (DPS) dan LUTFI alias LUT berlari menjauh meninggalkan halaman rumah saksi korban LUTFI UMAR alias LUTFI dengan meninggalkan kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda motor Beat warna merah variasi hitam, nomor plat : P 2651 DU, Noka : MH1JM8114MK411551, Nosin : JM81E 1410636 milik saksi MOH. SOLIHIN alias SOLIHIN bin (alm) PAK SALEH, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Beat warna hitam variasi hijau, tanpa nomor plat, Noka : MH1JM2120KK460040, Nosin : JM21E 2437462 milik saksi BAHSUL MASAIL selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Kapongan hingga dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 97/RSE/IX/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAGFIROH ARIF selaku Dokter Pemeriksa pada PT. Nusantara Sebelas medika Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, yang menerangkan hasil pemeriksaan, yaitu : KELAINAN-KELAINAN FISIK: 1. Bagian Luar Tubuh : Pada bagian belakang kepala tampak dua luka robek, luka pertama berukuran Panjang tiga centimeter dan luka kedua berukuran dua sentimeter, ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan tampak perdarahan. Pada ubun-ubun terdapat luka robek berukuran Panjang tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan ada jembatan jaringan, sudut tumpul dan ada perdarahan, pelipis kiri tampak bengkak KESIMPULAN : Korban tetap dapat menjalankan kegiatan sehari-hari Perbuatan tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. |