Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Sit SINGGIH DWI CAHYONO, S.H. FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/RES.1.6/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO, Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira 12.30 wib, di Pinggir pantai termasuk Kampung Krajan Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo terhadap korban HASAN alias PAK IKE.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP, dengan kronologis sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira jam 09.00 wib HASAN alias PAK IKE bersama RUSMIATI alias BU IKE duduk di gazebo (kogung dalam bahasa Madura) dipinggir pantai karena ada kegiatan Petik Laut di Kecamatan Jangkar, kurang lebih jam 12.00 wib orang –orang yang sudah kembali dari tengah laut lalu HASAN alias PAK IKE melihat FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO menuju ke arah timur lewat di depan HASAN alias PAK IKE dan RUSMIATI alias BU IKE yang duduk di gazebo (kogung dalam bahasa Madura), tidak berapa lama kemudian FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO bersama temannya kembali dan pada saat lewat didepan HASAN alias PAK IKE, RUSMIATI alias BU IKE RUSMIATI berkata “mara jek atokar, ariya pestana reng jengkar (ayo jangan bertengkar, ini pestanya warga Jangkar)” mendengar perkataan tersebut kemudian FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO tersinggung dan berkata “jek rok norok reng bebinik (jangan ikut-ikut orang perempuan)” lalu terjadi cekcok mulut antara RUSMIATI alias BU IKE dan FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO, melihat kejadian tersebut HASAN alias PAK IKE langsung berdiri dan berkata “be bekna arapa’a mak lak mancellak ka binina engkok (kamu kenapa melotot ke istri saya?)”  lalu FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO menjadi tambah emosi/ marah dan FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO berkata “empian lek jek rok norok (jangan ikut-ikut paman)”  HASAN alias PAK IKE menjawab “be engkok rok norok apa ? (saya ikut-ikut apa ?)” setelah itu FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO ditarik oleh temannya untuk meninggalkan tempat tersebut sedangkan HASAN alias PAK IKE langsung ditarik oleh RUSMIATI alias BU IKE untuk duduk lagi setelah itu FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO meninggalkan HASAN alias PAK IKE dan RUSMIATI alias BU IKE, tidak lama kemudian FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO datang kembali/ menghampiri HASAN alias PAK IKE sambil berkata “kemma ASAN kemma HASAN (mana HASAN mana HASAN)” lalu HASAN alias PAK IKE berdiri dan berkata “bede apa tur bekna nyare engkok ?, engkok kan tak sala (ada apa TUR cari saya, saya kan tidak salah)” tiba-tiba FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO memukul HASAN alias PAK IKE dengan menggunakan kedua tangannya pada bagian kepala dan bahu berkali-kali karena badan HASAN alias PAK IKE terlebih dahulu dipegang oleh orang-orang sehingga HASAN alias PAK IKE tidak bisa melawan sedangkan FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO dipegang pada bagian perut dan masih bisa memukuli HASAN alias PAK IKE setelah itu FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO dibawa kearah barat sedangkan HASAN alias PAK IKE dibawa ke arah timur namun HASAN alias PAK IKE melihat FATHUR masih terus berontak dan mengomel namun tidak HASAN alias PAK IKE hiraukan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jangkar, korban SUKIRNO alias Pak WAWAN dibawa ke RSUD Asembagus untuk melakukan VER (Visum Et Repertum).

Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh UPT RSUD Asembagus Nomor : 353/53/VER/431.302.6/2025, tanggal 22 November 2025, yang ditanda tangani dr. ASTRID VIRA MAHESA, sebagai dokter Umum RSUD Asembagus, atas nama HASAN alias PAK IKE, hasil pemeriksaan ditemukan Benjol pada kepala bagian kanan, diatas telinga pipi kanan ukuran ± 3 x 2 centimeter dan Memar pada pipi kanan ukuran ± 3 x 2 centimeter, benjol dan memar kelainan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan dugaan benda tumpul dan kelaianan tersebut tidak menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan aktifitas, pekerjaan, jabatan, atau mata pencahariannya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa FATHUR ARIFIN alias FATHUR bin HARIYANTO telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya