Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Sit 1.AHMAD GHAZALI
2.YULISTRIA NINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pertama Para Pemohon dari yang bernama "AHMAD TAFAAL HARIS"menjadi nama “AHMAD ABDU? GHAFFARI";
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama anak pertama Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak pertama Para Pemohon sesuai dengan perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu.;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak