Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa HENDRA bin SUMARYADI pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. Pertigaan Kesambirampak Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, UNYIL menelpon Terdakwa (HENDRA bin SUMARYADI) dengan tujuan memesan Pil TREX. Sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menelpon ke nomor seseorang bernama BUSH, lalu Terdakwa berkata “ADA YANG MAU BELI 200 (DUA RATUS) BUTIR” lalu BUSH berkata “YA, NANTI KETEMU DI JEMBATAN PERBATASAN DESA KANDANG”, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon BUSH lagi memberitahukan jika akan berangkat ke lokasi pertemuan. Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju jembatan perbatasan Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi LIA SUSANTI alias LIA binti BUHAWI yang merupakan pacar Terdakwa. Sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa bertemu dengan BUSH lalu Terdakwa menerima PIL TREX sebanyak 200 (dua ratus) butir dari BUSH yang di bungkus plastik biasa, setelah Terdakwa menerima PIL TREX tersebut lalu Terdakwa pergi ke rumah UNYIL yang beralamat di Kp. Karang Malang RT 01 RW 10 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan PIL TREX tersebut dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi LIA SUSANTI alias LIA binti BUHAWI. ? Sekitar pukul 20.57 WIB, Terdakwa sampai di depan rumah UNYIL yang beralamat di Kp. Karang Malang RT 01 RW 10 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan bertemu UNYIL sementara pacar Terdakwa menunggu di atas sepeda motor Terdakwa dengan jarak yang agak jauh, kemudian Terdakwa menyerahkan PIL TREX kepada UNYIL lalu UNYIL menyerahkan uang sebesar Rp.320.000. (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. ? Setelah selesai menjual PIL TREX kepada UNYIL, Terdakwa pergi dari rumah UNYIL dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat sampai di pinggir jalan pertigaan Kesambi Rampak Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Situbondo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa: uang hasil penjualan PIL TREX sebesar Rp.320.000. (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan1 (satu) unit HP merk INFINIX warna biru yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan UNYIL dan BUSH, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nopol P 3916 EZ. Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian Polres Situbondo, Terdakwa mengakui mendapatkan PIL TREX dari seseorang bernama BUSH. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08707/NOF/2024 tertanggal 08 Oktober 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 25392/2024/NOF yang disita dari Saksi RAHMAD BASUKI als UNYIL atas nama Terdakwa HENDRA bin SUMARYADI, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Page 2 of 2 ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa HENDRA bin SUMARYADI pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. Pertigaan Kesambirampak Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, UNYIL menelpon Terdakwa (HENDRA bin SUMARYADI) dengan tujuan memesan Pil TREX. Sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa menelpon ke nomor seseorang bernama BUSH, lalu Terdakwa berkata “ADA YANG MAU BELI 200 (DUA RATUS) BUTIR” lalu BUSH berkata “YA, NANTI KETEMU DI JEMBATAN PERBATASAN DESA KANDANG”, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon BUSH lagi memberitahukan jika akan berangkat ke lokasi pertemuan. Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju jembatan perbatasan Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi LIA SUSANTI alias LIA binti BUHAWI yang merupakan pacar Terdakwa. Sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa bertemu dengan BUSH lalu Terdakwa menerima PIL TREX sebanyak 200 (dua ratus) butir dari BUSH yang di bungkus plastik biasa, setelah Terdakwa menerima PIL TREX tersebut lalu Terdakwa pergi ke rumah UNYIL yang beralamat di Kp. Karang Malang RT 01 RW 10 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan PIL TREX tersebut dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan Saksi LIA SUSANTI alias LIA binti BUHAWI. ? Sekitar pukul 20.57 WIB, Terdakwa sampai di depan rumah UNYIL yang beralamat di Kp. Karang Malang RT 01 RW 10 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan bertemu UNYIL sementara pacar Terdakwa menunggu di atas sepeda motor Terdakwa dengan jarak yang agak jauh, kemudian Terdakwa menyerahkan PIL TREX kepada UNYIL lalu UNYIL menyerahkan uang sebesar Rp.320.000. (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. ? Setelah selesai menjual PIL TREX kepada UNYIL, Terdakwa pergi dari rumah UNYIL dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat sampai di pinggir jalan pertigaan Kesambi Rampak Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Situbondo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa: uang hasil penjualan PIL TREX sebesar Rp.320.000. (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan1 (satu) unit HP merk INFINIX warna biru yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan UNYIL dan BUSH, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nopol P 3916 EZ. Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian Polres Situbondo, Terdakwa mengakui mendapatkan PIL TREX dari seseorang bernama BUSH. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 08707/NOF/2024 tertanggal 08 Oktober 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 25392/2024/NOF yang disita dari Saksi RAHMAD BASUKI als UNYIL atas nama Terdakwa HENDRA bin SUMARYADI, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |