Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 11824/BPRD/V/2013 tanggal 23 Mei 2013, Jo.Addendum Perjanjian Kredit Nomor 11824-01/BPRD/Add/V/2014, tanggal 23 Mei 2014 Sah menurut Hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai tanggungan / hutang kepada Penggugat,sejumlah Rp.25.137.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.7.900.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), denda keterlambatan angsuran sebesar Rp.237.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah );
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat Rp.25.137.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah), bunga pinjaman sebesar Rp.7.900.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), denda keterlambatan angsuran sebesar Rp.237.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap barang jaminan, berupa : 1 (satu) unit mobil Pick up Daihatsu merk/type Espass, tahun 2004, warna hitam, nomor rangka : MHKSPRRHC4K035517, nomor mesin : 9279737, nomor polisi : P-9611-E, nomor BPKB : D 9279737, atas nama : AMIN MAGGI, Alamat : Dsn Krajan I RT. 001 RW 001, Desa Sletreng, Kec. Kapongan, Kab. Situbondo, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapatlain mohon putusan yang seadil-adilnya |