| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO bertindak bersamasama dengan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Pos Kamling pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- - Bahwa berawal hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa mengambil sabu kepada ANGGA (DPS) di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo sebanyak 2 (dua) poket sabu. Kemudian mengetahui hal tersebut, Terdakwa menghubungi DONDI (DPS) yang sebelumnya sempat memesan sabu kepada Terdakwa dan mengatakan kepada DONDI (DPS) bahwa “ini kalau mau ambil sabu kesini”. Kemudian Terdakwa janjian bertemu dengan DONDI (DPS) di Pos Kamling depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di pinggir jalan Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo; - Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat DONDI (DPS) sampai di Pos Kamling depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di pinggir jalan Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa dengan meminjam sepeda motor DONDI (DPS) berangkat untuk mengambil sabu kepada ANGGA (DPS) di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Sesampainya di Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Terdakwa mendapatkan pesan foto lokasi tempat ANGGA (DPS) meranjau sabu tersebut yaitu di depan ruko kosong utara Jalan Raya Asembagus. Lalu Terdakwa menghampiri tempat ranjau dan menemukan 2 (dua) poket sabu yang terbungkus bekas rokok merk ESTE warna biru, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) poket sabu dan Terdakwa simpan di saku baju yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) poket sabu lainnya yang masih terbungkus bekas rokok merk ESTE warna biru disimpan di saku depan sebelah kiri celana pendek yang terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa berangkat kembali ke rumah Terdakwa; - Bahwa setelah sampai di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di pinggir jalan Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu yang masih terbungkus bekas rokok merk ESTE warna biru kepada DONDI (DPS) dan kemudian DONDI (DPS) menyerahkan uang pembelian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyerahkan kembali sepeda motor milik DONDI (DPS) yang terdakwa gunakan sebelumnya; - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali di hubungi oleh saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyiapkan sabu yang nanti akan diranjau. Lalu mengetahui hal tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu yang Terdakwa simpan di saku baju dengan menggunakan sedotan plastik warna putih menjadi 2 (dua) poket sabu sambil menunggu informasi waktu ranjau dari saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana 1 (satu) poket sabu yang sudah dibagi tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca yang dipanasi menggunakan korek api dan ditaruh di atas lemari ruang tamu Terdakwa, dan 1 (satu) poket sabu lainnya disimpan untuk nanti di ranjau atas perintah saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah); - Bahwa kemudian sekira pukul 22.45 WIB saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk segera meranjau sabu, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) poket sabu dan memasukkannya ke dalam bekas bungkus rokok Diplomat warna Hitam lalu berjalan ke Pos Kamling depan gang rumah Terdakwa yang berada di pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan meranjau sabu tersebut di bawah pos kamling, bahwa Terdakwa menginformasikan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) jika sabu sudah di ranjau. Lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “KOK CEPAT DIAMBIL SABUNYA, SAYA BARUSAN KELIHATAN PAS NGAMBIL” yang mana sabu tersebut diambil oleh saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersamasama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), setelah itu Terdakwa kembali berjalan ke rumahnya; - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Situbondo di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah alat isap (bong), dan 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di atas lemari ruang tamu Terdakwa; 2. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih di temukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa; 3. 1 (satu) buah korek modifikasi di temukan di atas lemari ruang tamu rumah terdakwa; 4. 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran 4x6 dan 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran 2x3 ditemukan di dalam lemari ruang tamu terdakwa; 5. Uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Poco warna hitam ditemukan di saku celana pendek sebelah kiri yang dipakai Terdakwa - Bahwa barang bukti sabu yang di ranjau Terdakwa di Pos Kamling pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01263/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,261 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Terdakwa dan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sepakat secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa VERI VENDI DWIYANTO bin SAHAMO bertindak bersamasama dengan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------- - Bahwa berawal dari saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan saksi AHMAD CHOLES yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang yang diketahui bernama Saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram. Lalu setelah dilakukan penyidikan tambahan ditemukan fakta bahwa Saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) membeli sabu tersebut kepada saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, dan kemudian di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa di hubungi oleh saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyediakan sabu yang nanti akan diranjau; - Bahwa mengetahui hal tersebut, Terdakwa yang saat itu menguasai 1 (satu) poket sabu milik saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membagi sabu tersebut menggunakan sedotan plastik warna putih menjadi 2 (dua) poket sabu sambil menunggu informasi waktu ranjau dari saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dimana 1 (satu) poket sabu yang sudah dibagi Terdakwa dimasukkan ke dalam pipet kaca yang dipanasi menggunakan korek api dan ditaruh di atas lemari ruang tamu Terdakwa, dan 1 (satu) poket sabu lainnya disimpan untuk nanti di ranjau. Kemudian sekira pukul 22.45 WIB saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk segera meranjau sabu yang sudah disediakannya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) poket sabu dan memasukkannya ke dalam bekas bungkus rokok Diplomat warna Hitam lalu berjalan ke Pos Kamling depan gang rumah Terdakwa yang berada di pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan meranjau sabu tersebut di bawah pos kamling, yang mana sabu tersebut yang nantinya diambil oleh saksi IDA AYU DWIJAYATI alias EDO binti EKO SUHARTO (alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama-sama dengan saksi SEPTI MAULIDATUL R alias TIAN binti ABDUL BASID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah); - Bahwa kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Kotakan Utara RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan menemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat kotor 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah alat isap (bong), dan 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di atas lemari ruang tamu Terdakwa; 2. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih di temukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa; 3. 1 (satu) buah korek modifikasi di temukan di atas lemari ruang tamu rumah terdakwa; 4. 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran 4x6 dan 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran 2x3 ditemukan di dalam lemari ruang tamu terdakwa; 5. Uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Poco warna hitam ditemukan di saku celana pendek sebelah kiri yang dipakai Terdakwa - Bahwa barang bukti sabu ditemukan di rumah Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01259/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04340/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,081 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04340/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca dikembalikan tanpa isi dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa barang bukti sabu yang di ranjau Terdakwa di Pos Kamling pinggir jalan Desa Kotakan RT 009 RW 004 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01263/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,261 gram dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor 04296/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa bersepakat dengan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi PRAYUSTIA alias AYUS bin PAITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melanggar ketentuan perundangundangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |