Dakwaan |
DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BUDI bin SANIWAN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Karang Kolor RT.003 RW.019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, saksi SURYA DHARMAJI bersama dengan saksi FRENGKY AL MUNTOZAM dipimpin oleh saudara BRIPKA MOHAMMAD ALIF yang merupakan anggota Polsek Panji mendapatkan informasi masyrakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan penjualan nomor judi toto gelap (togel), Kemudian menangkap Terdakwa disebuah rumah milik saksi KUSNADI alias Pak USMAN yang beralamat di Kp. Karang Kolor RT.003 RW.019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Pada saat itu Terdakwa sedang merekap nomor toto gelap (togel) hasil pembelian masyarakat ke sebuah buku rekapan, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. Uang tunai sebesar Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah). 2. 1 (satu) buah handphone merk GALAXY J7 PRIME dengan No.IMEI (slot 1) : 352721092738595 dan No.IMEI (slot 2) : 352722092738593, serta terdapat nomor Sim Card Kartu Telkomsel Nomor 082339780019. 3. 2 (dua) buah bolpoin. 4. 1 (satu) buah buku rekapan nomor judi toto gelap (togel) online. 5. Uang dari aplikasi DANA atas nama BUDI SANTOSO sebesar Rp. 1.469.340,- (satu juta empat ratus enam puluh sembilan tiga ratus empat puluh ribu rupiah) - Bahwa Terdakwa melayani atau melakukan perjudian jenis toto gelap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pukul 06.00 WIB dan tutup pada pukul 13.30 WIB, dengan cara menunggu pembeli nomor toto gelap (togel) menghubungi Terdakwa melalui via Whatsapp atau telfon langsung ke nomer handphpne Terdakwa yaitu nomor 0823397780019, kemudian pembeli juga bisa datang langsung ke tempat tinggal Terdakwa di Kp. Karang Kolor RT.003 RW.019 Kel. Mimbaan Kec.Panji Kab.Situbondo atau tempat Terdakwa bekerja di bengkel sebagai montir di Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian pembeli yang menghubungi langsung Terdakwa via Whatsapp ialah yang diketahui pedagang bakso dan Terdakwa namai di nomor Whatsapp di kontak handphonenya dengan sebutan BAKSO PANJI LAOK, BANK AREN TITIN, NONO BEBENG 2, AGOES sedangkan untuk pembeli yang berinsial PG dan RAMA mendatangi tempat tinggal Terdakwa langsung menyebutkan angka yang dibelu kemudian Terdakwa tulis pada buku rekapan. Kemudian pembelian togel Sidney(SD) dilakukan pembeli langsung/transaksi langsung sejumlah 7 (tujuh) orang pembeli, dari ketujuh orang Terdakwa ingat ialah seseorang yang dinamai di nomor whatsaoo dengan sebutan BAKSO PANJI LAOK dengan angka yang dibeli: 1760,760,60 masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) , selanjutnya seseorang yang dinamai Terdakwa di nomor whatsapp dengan sebutan NONO BEBENG 2 angka yang di beli 5564,564,546,486,86,68,64,46,95,93,970,70 masing-masing Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian seseorang yang dinamai Terdakwa di nomor whatsapp dengan sebutan AGOES angka yang dibeli yaitu 3721, 721 masing-masing Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan sisa pembeli sebanyak 4 (empat) orang yang tidak dikenali terdakwa sedangkan untuk pembelian togel Hongkong (HK) yang melakukan pembelian langsung atau transaksi kepada Terdakwa yaitu BAKSO PANJI LAOK dengan angka yang dibeli 2153,153, 53 masing-masing Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). Selanjutnya NONO BEBENG 2 dengan angka yang dibeli 60 sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), 06 sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 071,504,980,328,80,04,71,08,29 masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya BANK AREN TITIN, angka yang di beli 12,21,54,45,09,90 masingmasing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), 53,35 masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian AGOES angka yang di beli : 7146,2846,9346,4046,1546,5246 masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 146,846,346,046,546,246 masing-masing Rp.4.000,- (empat ribu rupiah, angka 46 masing-masing Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) kemudia seseorang yang Terdakwa tidak kenali membeli dengan cara menelfon untuk angka yang di beli insial PG yaitu 508,08,80,17,15 masing-masing Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), sedangkan saudara RAMA angka yang dibeli yaitu 7,03,40 masing-masing Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya 68,07 masing-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). - Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa setiap kali berjualan togel ialah sekitar Rp. 150.000,-, kemudian komisi yang terdakwa terima setiap permainan judi toto gelap (togel) Sidney (SD), togel Singapura (SGP) dan togel Hongkong (HK) adalah jika pembeli menang, untuk pembelian 2 (dua) angka/2D setiap 1 lembar/Rp 1.000 (seribu rupiah) jika menang dari bandar mendapatkan Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa berikan kepada pembeli Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian pembeli akan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang keuntungan Tetdakwa menjadi prosentasenya 10% (sepuluh persen) dari kemenangan milik Terdakwa, untuk pembelian 3 (tiga)/3D angka setiap 1 lembar/Rp 1.000 (seribu rupiah) jika menang dari bandar mendapatkan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa diberikan sebagai komisi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 7,5% (tujuh koma lima persen) dari kemenangan Terdakwa, untuk pembelian 4 (empat) angka/4D jika menang makan Bandar akan mendapatkan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). - Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP---- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BUDI bin SANIWAN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Karang Kolor RT.003 RW.019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, saksi SURYA DHARMAJI bersama dengan saksi FRENGKY AL MUNTOZAM dipimpin oleh saudara BRIPKA MOHAMMAD ALIF yang merupakan anggota Polsek Panji mendapatkan informasi masyrakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan penjualan nomor judi toto gelap (togel), Sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa sedang merekap nomor toto gelap (togel) hasil pembelian masyarakat ke sebuah buku rekapan, kemudian Terdakwa ditangkap di disebuah rumah kontrakan milik saksi KUSNADI alias Pak USMAN yang beralamat di Kp. Karang Kolor RT.003 RW.019 Kel. Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa: 1. Uang tunai sebesar Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah). 2. 1 (satu) buah handphone merk GALAXY J7 PRIME dengan No.IMEI (slot 1) : 352721092738595 dan No.IMEI (slot 2) : 352722092738593, serta terdapat nomor Sim Card Kartu Telkomsel Nomor 082339780019, 3. 2 (dua) buah bolpoin, 4. 1 (satu) buah buku rekapan nomor judi toto gelap (togel) online. 5. Uang dari aplikasi DANA atas nama BUDI SANTOSO sebesar Rp. 1.469.340,- (satu juta empat ratus enam puluh sembilan tiga ratus empat puluh ribu rupiah) - Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 pada jam 06.00 WIB Terdakwa melayani pembelian perjudian jenis toto gelap (togel) online Sidney (SD), Singapura (SGP) dan Hongkong (HK) yang dilakukan dengan cara pembeli nomor toto gelap (togel) online menghubungi Terdakwa langsung via Whatsapp ke nomor Terdakwa yaitu 0823397780019 kemudian pembeli juga bisa datang langsung ke tempat tinggal kontrakan Terdakwa di Kp. Karang Kolor RT.003 RW.019 Kel. Mimbaan Kec.Panji Kab.Situbondo atau tempat Terdakwa bekerja di bengkel sebagai montir bengkel di Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian pembeli yang menghubungi langsung Terdakwa via Whatsapp ialah yang diketahui dan Terdakwa namai di nomor Whatsapp di kontak handphonenya dengan sebutan BAKSO PANJI LAOK, BANK AREN TITIN, NONO BEBENG 2, AGOES dengan melakukan pembelian nomer secara online dengan melakukan pembayaran dengan transfer menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama rekening BUDI SANTOSO yaitu dengan nomor DANA 082339780019. Sedangkan untuk pembeli yang berinsial PG dan RAMA mendatangi tempat tinggal Terdakwa langsung menyebutkan angka yang dibeli kemudian Terdakwa tulis pada buku rekapan. Kemudian Terdakwa masukkan ke akun judi togel online milik Terdakwa dengan nama akun BUDII dan password situbondo dengan alamat www.betogel88.com melalui 1 (satu) buah handphone merk GALAXY J7 PRIME dengan No.IMEI (slot 1) : 352721092738595 dan No.IMEI (slot 2) : 352722092738593, serta terdapat nomor Sim Card Kartu Telkomsel Nomor 082339780019. Kemudian pembelian togel Sidney(SD) dilakukan pembeli langsung/transaksi langsung dengan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sejumlah 7 (tujuh) orang pembeli, dari ketujuh orang Terdakwa ingat ialah seseorang yang dinamai di nomor whatsapp dengan sebutan BAKSO PANJI LAOK dengan angka yang dibeli: 1760,760,60 masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) , selanjutnya seseorang yang dinamai Terdakwa di nomor whatsapp dengan sebutan NONO BEBENG 2 angka yang di beli 5564,564,546,486,86,68,64,46,95,93,970,70 masing-masing Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian seseorang yang dinamai Terdakwa di nomor whatsapp dengan sebutan AGOES angka yang dibeli yaitu 3721, 721 masing-masing Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan sisa pembeli sebanyak 4 (empat) orang yang tidak dikenali terdakwa sedangkan untuk pembelian togel Hongkong (HK) yang melakukan pembelian langsung atau transaksi kepada Terdakwa yaitu BAKSO PANJI LAOK dengan angka yang dibeli 2153,153, 53 masing-masing Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). Selanjutnya NONO BEBENG 2 dengan angka yang dibeli 60 sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah), 06 sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 071,504,980,328,80,04,71,08,29 masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya BANK AREN TITIN, angka yang di beli 12,21,54,45,09,90 masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), 53,35 masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian AGOES angka yang di beli : 7146,2846,9346,4046,1546,5246 masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 146,846,346,046,546,246 masing-masing Rp.4.000,- (empat ribu rupiah, angka 46 masing-masing Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) kemudia seseorang yang Terdakwa tidak kenali membeli dengan cara menelfon untuk angka yang di beli insial PG yaitu 508,08,80,17,15 masing-masing Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), sedangkan saudara RAMA angka yang dibeli yaitu 7,03,40 masing-masing Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya 68,07 masing-masing Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Untuk togel jenis Singapura (SGP) untuk hari selasa dan juma’at tidak melayani pembelian namun Terdakwa memainkan sendiri toto gelap (togel) online jenis Singapura (SGP) dengan modal Rp.1000,-. Kemudian pengumuman akan di umukan di website www.betogel.com pada pukul 14.00 wib. Kemudian jika ada pembeli yang menang, Terdakwa akan me witdrawl/menarik uang kemenangan selanjutnya bandar akan mengirim uang kemenangan ke nomor Rekening Bank/aplikasi DANA yang telah Terdakwa daftarkan ke akun judi online yaitu aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama rekening BUDI SANTOSO yaitu dengan nomor DANA 082339780019 menarik keuangan kemenangan melalui aplikasi DANA di market (ALFAMART atau INDOMARET) dan kemudian Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada pembeli. Namun sebelum pengumuman kemenangan kepada pembeli judi toto gelap, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Panji yaitu oleh saksi SURYA DHARMAJI bersama dengan saksi FRENGKY AL MUNTOZAM dipimpin oleh saudara BRIPKA MOHAMMAD ALIF. - Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa setiap kali berjualan judi jenis togel online ialah sekitar Rp. 150.000,- , kemudian komisi yang terdakwa terima setiap permainan judi toto gelap (togel) Sidney (SD), togel Singapura (SGP) dan togel Hongkong (HK) adalah jika pembeli menang, untuk pembelian 2 (dua) angka/2D setiap 1 lembar/Rp 1.000 (seribu rupiah) jika menang dari bandar mendapatkan Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa berikan kepada pembeli Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian pembeli akan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang keuntungan Tetdakwa menjadi prosentasenya 10% (sepuluh persen) dari kemenangan milik Terdakwa, untuk pembelian 3 (tiga)/3D angka setiap 1 lembar/Rp 1.000 (seribu rupiah) jika menang dari bandar mendapatkan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa diberikan sebagai komisi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 7,5% (tujuh koma lima persen) dari kemenangan Terdakwa. - Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |