Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H. RIZKY NOER JULIANTO alias RIZKY Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-546/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU : Bahwa Terdakwa RIZKY NOER JULIANTO Als RIZKY Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RSUD Abdoerrahem Situbondo Jalan Anggrek No. 68 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja , karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa RIZKY NOER JULIANTO Als RIZKY Bin JUNAIDI telah bekerja di RSUD Abdoer Rahem Situbondo sebagai Karyawan Honorer sejak bulan Januari 2017, berdasarkan surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo No 100.3.7/9467.490/431.302.4/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang pengangkatan RIZKY NOER JULIANTO Als RIZKY Bin JUNAIDI sebagai tenaga Non PNS ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 07.30 Wib Terdakwa melaksanakan tugas sebagai Kasir di Loket Pembayaran Bank Jatim, lalu Terdakwa mendapatkan telfon dari seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance Situbondo untuk menagih uang angsuran sepeda motor yang dibeli oleh Terdakwa secara kredit melalui Kantor Adira Finance Situbondo, kemudian seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance Situbondo tersebut mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa melalui whatsapp, selanjutnya seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa harus melunasi tagihan angsuran pada hari ini dan apabila Terdakwa tidak melunasi tagihan pada hari ini maka Terdakwa akan ditangkap polisi, setelah itu Terdakwa merasa ketakutan hingga memiliki niat untuk mengambil uang hasil pembayaran pasien milik RSUD Abdoer Rahem Situbondo yang berada di dalam laci loket pembayaran Bank Jatim; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 08.30 Wib Terdakwa membuka laci bagian bawah loket pembayaran Bank Jatim yang bertempat di RSUD Abdoerrahem Situbondo Jalan Anggrek No. 68 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung mengambil uang tunai yang berada di dalam laci tersebut, lalu Terdakwa menyimpan uang tunai tersebut diatas meja, kemudian Terdakwa membuka laci loket pembayaran Bank Jatim bagian atas dan mengambil uang tunai yang berada didalam laci tersebut, setelah itu Terdakwa membawa uang tunai yang Terdakwa ambil dari laci loket pembayaran Bank Jatim bagian atas dan bawah ke ruangan samping loket atau Kantor Bank Jatim untuk menghitung uang tersebut menggunakan mesin hitung, dan setelah menghitung uang tersebut berjumlah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke dalam saku celana sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menutup Loket Pembayaran Bank Jatim, setelah itu Terdakwa menuju ke ATM Bank Jatim yang berada di depan Kantor Kominfo Situbondo untuk menyetorkan uang ke rekening milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 6036 0502 9060 4552 sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) disimpan di saku Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke Loket Bank Jatim untuk melakukan tugas sebagai Kasir; - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 09.05 WIB perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diketahui oleh Saksi ILHAM HABEBI, S.Sos yang merupakan Bendahara Penerimaan pada RSUD Abdoer Rahem Situbondo berdasarkan hasil rekapan uang pembayaran pasien milik RSUD Abdoer Rahem Situbondo melalui Aplikasi Billing Khanza dan berdasarkan CCTV Bank Jatim yang berada di RSUD Abdoer Rahem Situbondo, lalu Terdakwa dipanggil oleh Direktur RSUD Abdoer Rahem Situbondo, selanjutnya Saksi ILHAM HABEBI, S.Sos melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak RSUD Abdoer Rahem Situbondo mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaktidaknya mendekati jumlah tersebut ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ------------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: ---- Bahwa Terdakwa RIZKY NOER JULIANTO Als RIZKY Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RSUD Abdoerrahem Situbondo Jalan Anggrek No. 68 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 07.30 Wib Terdakwa RIZKY NOER JULIANTO Als RIZKY Bin JUNAIDI melaksanakan tugas sebagai Kasir di Loket Pembayaran Bank Jatim, lalu Terdakwa mendapatkan telfon dari seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance Situbondo untuk menagih uang angsuran sepeda motor yang dibeli oleh Terdakwa secara kredit melalui Kantor Adira Finance Situbondo, kemudian seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance Situbondo tersebut mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa melalui whatsapp, selanjutnya seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa harus melunasi tagihan angsuran pada hari ini dan apabila Terdakwa tidak melunasi tagihan pada hari ini maka Terdakwa akan ditangkap polisi, setelah itu Terdakwa merasa ketakutan hingga memiliki niat untuk mengambil uang hasil pembayaran pasien milik RSUD Abdoer Rahem Situbondo yang berada di dalam laci loket pembayaran Bank Jatim; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 08.30 Wib Terdakwa membuka laci bagian bawah loket pembayaran Bank Jatim yang bertempat di RSUD Abdoerrahem Situbondo Jalan Anggrek No. 68 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan Terdakwa langsung mengambil uang tunai yang berada di dalam laci tersebut, lalu Terdakwa menyimpan uang tunai tersebut diatas meja, kemudian Terdakwa membuka laci loket pembayaran Bank Jatim bagian atas dan mengambil uang tunai yang berada didalam laci tersebut, setelah itu Terdakwa membawa uang tunai yang Terdakwa ambil dari laci loket pembayaran Bank Jatim bagian atas dan bawah ke ruangan samping loket atau Kantor Bank Jatim untuk menghitung uang tersebut menggunakan mesin hitung, dan setelah menghitung uang tersebut berjumlah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke dalam saku celana sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menutup Loket Pembayaran Bank Jatim, setelah itu Terdakwa menuju ke ATM Bank Jatim yang berada di depan Kantor Kominfo Situbondo untuk menyetorkan uang ke rekening milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 6036 0502 9060 4552 sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) disimpan di saku Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke Loket Bank Jatim untuk melakukan tugas sebagai Kasir; - Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 09.05 WIB perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diketahui oleh Saksi ILHAM HABEBI, S.Sos yang merupakan Bendahara Penerimaan pada RSUD Abdoer Rahem Situbondo berdasarkan hasil rekapan uang pembayaran pasien milik RSUD Abdoer Rahem Situbondo melalui Aplikasi Billing Khanza dan berdasarkan CCTV Bank Jatim yang berada di RSUD Abdoer Rahem Situbondo, lalu Terdakwa dipanggil oleh Direktur RSUD Abdoer Rahem Situbondo, selanjutnya Saksi ILHAM HABEBI, S.Sos melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak RSUD Abdoer Rahem Situbondo mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaktidaknya mendekati jumlah tersebut ; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023. -

Pihak Dipublikasikan Ya