| Dakwaan |
DAKWAAN: PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 19.30 pada saat Terdakwa duduk di ruang tamu rumah Terdakwa, saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan nomor telepon 082334808367 menelpon Terdakwa dan meminta untuk membeli Pil Trex sebanyak 100 (seratus) butir dengan uang pembelian sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi IMAM (DPS) untuk membeli Pil Trex, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke depan kuburan yang berada di sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan pada saat itu IMAM (DPS) menyerahkan Pil Trex sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah); - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak saksi ONI KRISBIYANTO alias ONY bin MARGIYANTO (alm) untuk bekerja membantu Terdakwa mengecek jaringan kabel Wi-Fi di area daerah Pasar Sapi Desa Kalimas dan daerah Dusun Bataan. Lalu sekira pukul 15.30 WIB saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dan janjian bertemu di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan tujuan melakukan transaksi Pil Trex. Kemudian Terdakwa mengajak saksi ONI KRISBIYANTO alias ONY bin MARGIYANTO (alm) ke pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan Terdakwa langsung mengecek jaringan kabel Wi-Fi di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sedangkan saksi ONI KRISBIYANTO alias ONY bin MARGIYANTO menunggu sekitar 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 15.45 WIB saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang dan mengobrol bersama dengan Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menyerahkan Pil Trex pesanan saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sejumlah 100 (seratus) butir Pil Trex yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok gudang garam surya. Namun pada saat itu saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) belum menyerahkan uang pembelian Pil Trex dan berjanji akan menyerahkannya setelah Pil Trex tersebut laku terjual. Lalu setelah Pil Trex diambil oleh saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) meninggalkan Terdakwa; - Bahwa kemudian sekira pukul 16.25 WIB bertempat di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi M WILDONA yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo dan menemukan 1 (satu) unit hp merk INFINIX warna abu-abu milik Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi M WILDONA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang juga disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SYU’IB dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 5 (lima) butir Pil Trex, dengan total 30 (tiga puluh) butir diduga Pil Trex dan 1 ( satu) butir pil Trex yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah botol plastik yang terdapat tulisan HAPPYDENT yang berada dalam lemari kamar rumah Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02156/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 07689/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,008 gram disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 07689/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,602 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak dan disegel; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02152/NOF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,012 gram disita dari saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,351 gram disita dari Informan dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,603 gram dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,807 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak dan disegel; - Bahwa Terdakwa tidak tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa SUBHAN WAHYU DWI HARTA alias DWIK bin HARTONO pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Masuk Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 19.30 pada saat Terdakwa duduk di ruang tamu rumah Terdakwa, saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan nomor telepon 082334808367 menelpon Terdakwa dan meminta untuk membeli Pil Trex sebanyak 100 (seratus) butir dengan uang pembelian sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi IMAM (DPS) untuk membeli Pil Trex, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke depan kuburan yang berada di sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan pada saat itu IMAM (DPS) menyerahkan Pil Trex sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah); - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak saksi ONI KRISBIYANTO alias ONY bin MARGIYANTO (alm) untuk bekerja membantu Terdakwa mengecek jaringan kabel Wi-Fi di area daerah Pasar Sapi Desa Kalimas dan daerah Dusun Bataan. Lalu sekira pukul 15.30 WIB saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dan janjian bertemu di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan tujuan melakukan transaksi Pil Trex. Kemudian Terdakwa mengajak saksi ONI KRISBIYANTO alias ONY bin MARGIYANTO (alm) ke pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan Terdakwa langsung mengecek jaringan kabel Wi-Fi di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, sedangkan saksi ONI KRISBIYANTO alias ONY bin MARGIYANTO menunggu sekitar 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 15.45 WIB saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang dan mengobrol bersama dengan Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menyerahkan Pil Trex pesanan saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sejumlah 100 (seratus) butir Pil Trex yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok gudang garam surya. Namun pada saat itu saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) belum menyerahkan uang pembelian Pil Trex dan berjanji akan menyerahkannya setelah Pil Trex tersebut laku terjual. Lalu setelah Pil Trex diambil oleh saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) meninggalkan Terdakwa; - Bahwa kemudian sekira pukul 16.25 WIB bertempat di pinggir jalan dekat lapangan PG Demas Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi M WILDONA yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo dan menemukan 1 (satu) unit hp merk INFINIX warna abu-abu milik Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB saksi AGUS CAHYONO, S.H., dan saksi M WILDONA melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang juga disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SYU’IB dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 5 (lima) butir Pil Trex, dengan total 30 (tiga puluh) butir diduga Pil Trex dan 1 ( satu) butir pil Trex yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah botol plastik yang terdapat tulisan HAPPYDENT yang berada dalam lemari kamar rumah Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02156/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor 07689/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,008 gram disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 07689/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,602 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak dan disegel; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02152/NOF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,012 gram disita dari saksi MOHAMMAD ANHAR BASYARUDDIN alias ANHAR bin MISNADIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 1,351 gram disita dari Informan dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras. Terhadap barang bukti dengan nomor 07569/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,603 gram dan barang bukti dengan nomor 07570/2026/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y’ dengan berat netto + 0,807 gram dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak dan disegel; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan Praktik Kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------- |