Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa PIPIN HARIYANTO alias PIPIN bin YASIN (alm.) pada hari Sabtu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat Terdakwa hendak pergi nongkrong Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang bernama SIPUT disebuah daerah Pesisir Besuki kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan SIPUT dan menanyakan apakah SIPUT jual sabu atau tidak, lalu SIPUT menjawab “OH IYADAH BESOK KESINI LAGI”. ? Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke pinggir Pantai Pesisir Besuki dan bertemu dengan SIPUT kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SIPUT lalu SIPUT menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke kos Terdakwa yang berlokasi di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. ? Sesampainya di Kos, Terdakwa kemudian mengambil sebagian sabu yang Terdakwa dapatkan dari SIPUT lalu Terdakwa masukkan ke dalam pipet dan kemudian Terdakwa konsumsi sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi sabu, Terdakwa menyimpan pipet yang masih berisi sabu dan 1 (satu) poket sabu di laci bawah lemari yang ada di dalam kos Terdakwa. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ditelfon oleh FATHI BAITI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertanya “ADA DIMANA?” kemudian Terdakwa menjawab “ADA DI KOSAN” lalu FATHI BAITI mematikan telpon tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB, FATHI BAITI datang ke kos Terdakwa dan bertanya “BISA CARI BARANG?” Terdakwa menjawab “ADA SISA SAYA, KALAU MAU Rp 600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)” lalu FATHI BAITI menerima tawaran dari Terdakwa dan FATHI BAITI langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kos mengambil 1 (satu) poket sabu yang Terdakwa simpan di laci bawah lemari yang ada di dalam kos Terdakwa dan diberikan kepada FATHI BAITI. Setelah itu, FATHI BAITI berpamitan kepada Terdakwa. ? Sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa kembali ke kos Terdakwa sehabis berbelanja, datang Petugas Kepolisian Polres Situbondo menangkap Terdakwa di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa. Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga (gram) dan 1 (satu) buah saringan sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ditemukan di dalam laci bawah lemari Kos Terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah korek modifikasi warna biru ditemukan di atas kasur, uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam laci atas lemari Kos Terdakwa, 1 (satu) buah isolasi bening, dan 5 (lima) buah sedotan plastik warna putih ditemukan di meja dapur kos Terdakwa. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10154/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan nomor barang bukti 28718/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut. Page 2 of 2 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa PIPIN HARIYANTO alias PIPIN bin YASIN (alm.) pada hari Sabtu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB saat Terdakwa PIPIN HARIYANTO alias PIPIN bin YASIN hendak pergi nongkrong Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang bernama SIPUT disebuah daerah Pesisir Besuki kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan SIPUT dan menanyakan apakah SIPUT jual sabu atau tidak, lalu SIPUT menjawab “OH IYADAH BESOK KESINI LAGI”. ? Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke pinggir Pantai Pesisir Besuki dan bertemu dengan SIPUT kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SIPUT lalu SIPUT menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke kos Terdakwa yang berlokasi di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. ? Sesampainya di Kos, Terdakwa kemudian mengambil sebagian sabu yang Terdakwa dapatkan dari SIPUT lalu Terdakwa masukkan ke dalam pipet dan kemudian Terdakwa konsumsi sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi sabu, Terdakwa menyimpan pipet yang masih berisi sabu dan 1 (satu) poket sabu di laci bawah lemari yang ada di dalam kos Terdakwa. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa ditelfon oleh FATHI BAITI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertanya “ADA DIMANA?” kemudian Terdakwa menjawab “ADA DI KOSAN” lalu FATHI BAITI mematikan telpon tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB, FATHI BAITI datang ke kos Terdakwa dan bertanya “BISA CARI BARANG?” Terdakwa menjawab “ADA SISA SAYA, KALAU MAU Rp 600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)” lalu FATHI BAITI menerima tawaran dari Terdakwa dan FATHI BAITI langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kos mengambil 1 (satu) poket sabu yang Terdakwa simpan di laci bawah lemari yang ada di dalam kos Terdakwa dan diberikan kepada FATHI BAITI. Setelah itu, FATHI BAITI berpamitan kepada Terdakwa. ? Sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa kembali ke kos Terdakwa sehabis berbelanja, datang Petugas Kepolisian Polres Situbondo menangkap Terdakwa di Kos Delvia Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa. Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian Polres Situbondo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga (gram) dan 1 (satu) buah saringan sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ditemukan di dalam laci bawah lemari Kos Terdakwa, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah korek modifikasi warna biru ditemukan di atas kasur, uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam laci atas lemari Kos Terdakwa, 1 (satu) buah isolasi bening, dan 5 (lima) buah sedotan plastik warna putih ditemukan di meja dapur kos Terdakwa. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10154/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan nomor barang bukti 28718/2024/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |