Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Sit IWAN DARMAWAN, S.H. TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin alm. ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-983/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA --------- Bahwa ia TERDAKWA TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID Pada Hari Kamis tanggal 26 februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib di depan kamar hotel Ramayana No. 16 alamat Jl. Sepudi No.11A, Mimbaan Barat, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” dan “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------- - Bahwa saksi BISMO ELLAH RAHMAN mendapatkan informasi dari informannya jika terdapat aktivitas perjudian online yang di lakukan oleh seseorang pada kawasan Hotel Ramayana Situbondo. Setelah itu saksi BISMO ELLAH RAHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di daerah Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saksi BISMO ELLAH RAHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mendatangi lokasi sebagaimana informasi dari informan. Setelah dilakukan Analisa terhadap informasi dari masyarakat dan informasi yang diperoleh dari informan dilapangan bahwa benar adanya kegiatan atau aktivitas Judi online jenis slot di Kawasan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi BISMO ELLAH RAHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mendapati dan mengamankan Terdakwa TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID di depan kamar hotel Ramayana No. 16 alamat Jl. Sepudi No.11A, Mimbaan Barat, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dikarenakan telah melakukan Judi online jenis slot Starlight princess 1000 pada situs DB DAUSBET. Kemudian setelah dilakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID, bahwasanya dirinya hanya berperan sebagai penombok/pemain saja. - Bahwa pada saat tertangkap tangan Terdakwa karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian juga mengamankan barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian sebagai berikut 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 30 I warna biru IMEI 1: 353537500818343, IMEI 2: 353537500818350. - Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Awalnya sekira bulan februari tahun 2026 mengetahui website Judi online jenis slot melalui situs : DB DAUSBET dari temannya yang bernama AGUS DINTO. Selanjutnya AGUS DINTO membuatkan akun judi online pada situs DB DAUSBET dengan menggunakan identitas dan KTP milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa tertarik untuk bermain Judi online jenis slot Starlight princess 1000 melalui situs : DB DAUSBET. Setelah itu Terdakwa bermain judi online jenis slot pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 19.30 WIB di Hotel Ramayana Situbondo yang beralamat di Jl. Sepudi No.11A, Mimbaan Barat, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo Terdakwa bermain Judi online jenis slot Starlight princess 1000 melalui situs : DB DAUSBET. - Bahwa Terdakwa menjelaskan cara permainan perjudian slot melalui Starlight princess 1000 dengan nama dausmas melalui situs : DB DAUSBET yang Terdakwa lakukan yaitu: Pertamatama membuka aplikasi Google Chrome dengan menuliskan “DB DAUSBET” kemudian mengklik masuk dan mengisi username dengan nama Dausmas dan Password 161507. Setelah berhasil masuk ke dalam akun judi online kemudian Terdakwa melakukan deposit pada menu pilihan deposit dan melakukan deposit dengan cara transfer melalui rekening BCA milik Terdakwa TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID, kemudian memilih menu Judi online jenis slot Starlight princess 1000 pada beranda. Setelah itu memasukan besaran taruhan dalam 1 (satu) kali putaran slot sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah), selanjutnya tekan Spin kemudian apabila simbol yang cocok akan menyala/berkedip akan ada efek visal seperti kilatan serta berbunyi cling atau win dan angka kemenangan akan muncul kemudian saldo akan langsung bertambah sesuai dengan hasil namun jika tidak ada gambar yang cocok atau spinan tidak ada maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan. Apabila akan bermain lagi, maka harus deposit kembali ke dalam akun. - Bahwa Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) melalui M-Banking BCA miliknya, setelah itu melakukan withdraw kembali sebesar Rp 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan melalui M-Banking BCA milik Terdakwa juga. Lalu melakukan deposit lagi sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui M-banking BCA milik Terdakwa. - Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untunguntungan. - Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dimana Terdakwa berharap memperoleh keuntungan secara cepat dari hasil permainan yang bersifat untung-untungan tersebut guna mencukupi keperluan ekonomi pribadi. - ------ Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat 1 huruf a,b Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP ------ ATAU KEDUA ---------Bahwa ia TERDAKWA TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID Pada Hari Kamis tanggal 26 februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib di depan kamar hotel Ramayana No. 16 alamat Jl. Sepudi No.11A, Mimbaan Barat, Mimbaan, Kec. Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------- - Bahwa saksi BISMO ELLAH RAHMAN mendapatkan informasi dari informannya jika terdapat aktivitas perjudian online yang di lakukan oleh seseorang pada kawasan Hotel Ramayana Situbondo. Setelah itu saksi BISMO ELLAH RAHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di daerah Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Untuk memastikan kebenaran infromasi tersebut, saksi BISMO ELLAH RAHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mendatangi lokasi sebagaimana informasi dari informan. Setelah dilakukan Analisa terhadap informasi dari masyarakat dan informasi yang diperoleh dari informan dilapangan bahwa benar adanya kegiatan atau aktivitas Judi online jenis slot di Kawasan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi BISMO ELLAH RAHMAN dan saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA mendapati dan mengamankan Terdakwa TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID di depan kamar hotel Ramayana No. 16 alamat Jl. Sepudi No.11A, Mimbaan Barat, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dikarenakan telah melakukan Judi online jenis slot Starlight princess 1000 pada situs DB DAUSBET. Kemudian setelah dilakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID, bahwasanya dirinya hanya berperan sebagai penombok/pemain saja. - Bahwa pada saat tertangkap tangan Terdakwa karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian juga mengamankan barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian sebagai berikut 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 30 I warna biru IMEI 1: 353537500818343, IMEI 2: 353537500818350. - Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Awalnya sekira bulan februari tahun 2026 mengetahui website Judi online jenis slot melalui situs : DB DAUSBET dari temannya yang bernama AGUS DINTO. Selanjutnya AGUS DINTO membuatkan akun judi online pada situs DB DAUSBET dengan menggunakan identitas dan KTP milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa tertarik untuk bermain Judi online jenis slot Starlight princess 1000 melalui situs : DB DAUSBET. Setelah itu Terdakwa bermain judi online jenis slot pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 19.30 WIB di Hotel Ramayana Situbondo yang beralamat di Jl. Sepudi No.11A, Mimbaan Barat, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo Terdakwa bermain Judi online jenis slot Starlight princess 1000 melalui situs : DB DAUSBET. - Bahwa Terdakwa menjelaskan cara permainan perjudian slot melalui Starlight princess 1000 dengan nama dausmas melalui situs : DB DAUSBET yang Terdakwa lakukan yaitu: Pertamatama membuka aplikasi Google Chrome dengan menuliskan “DB DAUSBET” kemudian mengklik masuk dan mengisi username dengan nama Dausmas dan Password 161507. Setelah berhasil masuk le dalam akun judi online kemudian Terdakwa melakukan deposit pada menu pilihan deposit dan melakukan deposit dengan cara transfer melalui rekening BCA milik Terdakwa TENGKU ABDUL MAJID alias PAK DUL bin (alm) ABDUL HAMID, kemudian memilih menu Judi online jenis slot Starlight princess 1000 pada beranda. Setelah itu memasukan besaran taruhan dalam 1 (satu) kali putaran slot sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah), selanjutnya tekan Spin kemudian apabila simbol yang cocok akan menyala/berkedip akan ada efek visal seperti kilatan serta berbunyi cling atau win dan angka kemenangan akan muncul kemudian saldo akan langsung bertambah sesuai dengan hasil namun jika tidak ada gambar yang cocok atau spinan tidak ada maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan. Apabila akan bermain lagi, maka harus deposit kembali ke dalam akun. - Bahwa Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) melalui M-Banking BCA miliknya, setelah itu melakukan withdraw kembali sebesar Rp 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan melalui M-Banking BCA milik Terdakwa juga. Lalu melakukan deposit lagi sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui M-banking BCA milik Terdakwa. - Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan permainan Judi Online tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang permainan judi dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untunguntungan. - ------------Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya