Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Sit 1.IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
SUBHAN bin ELLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-869/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa SUBHAN bin ELLI pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Warung Kopi milik Bagiyo Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- ? Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktek perjudian online yang dilakukan seseorang di Warung Kopi milik BAGIYO Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo dan setelah dilakukan pengembangan seta penyelidikan terkait laporan tersebut, Saksi Taufik Wahyu H. dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa SUBHAN bin ELLI pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat Warung Kopi milik BAGIYO Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo yang kedapatan sedang bermain judi online dengan handphone miliknya seorang diri. ? Berdasarkan keterangan Terdakwa menyatakan bahwa sudah main judi online sekitar 1 (satu) bulan dan memperoleh informasi terkait permainan judi online dari aplikasi Facebook kemudian Terdakwa mengakses situs RACUNTOTO dan Terdakwa langsung membuat akun judi online pada situs tersebut dengan username: Jebol dan password: jebol123 barulah Terdakwa melakukan pembelian nomor judi togel dengan cara sebagai berikut: o Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya; o Terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7965066268 ke rekening bandar atas nama CIA ONG PUEJI dengan nomor 8573020225; o Terdakwa mengakses menu Pools dan memilih jenis togel Hongkong (HK). o Nomor judi togel yang menang akan diumumkan pada setiap pukul 23.00 WIB di hari Senin s.d Minggu oleh bandar dan apabila pemain dinyatakan menang, hadiah berupa uang akan masuk ke saldo akun pemain. ? Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.05 WIB, Terdakwa memenangkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) sebanyak 1 (satu) kali dengan keuntungan 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Atas keuntungan tersebut, Terdakwa telah melakukan penarikan uang ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan lagi untuk bermain judi togel online, dan tersisa Rp 72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) di saldo akun Terdakwa. ? Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari bermain judi togel online digunakan sebagai penghasilan tambahan Terdakwa. ? Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, anggota Opsanl Satreskrim Polres Situbondo menyita barang bukti berupa: o 1 (satu) handphone merk Vivo Y20 S warna Purist Blue dengan nomor handphone 085 231 412 501; o 1 (satu) buah kartu ATM BCA Xpresi dengan nomor 6019 0050 2375 2301 atas nama SUBHAN alamat Kampung Sekolahan RT.003 RW.002 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo; o Uang tunai sebesar Rp 172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Semua barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam bermain judi online togel tidak memiliki izin dari pihak berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUHP ----------------- Page 2 of 3 ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa SUBHAN bin ELLI pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Warung Kopi milik Bagiyo Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------- ? Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktek perjudian online yang dilakukan seseorang di Warung Kopi milik BAGIYO Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo dan setelah dilakukan pengembangan seta penyelidikan terkait laporan tersebut, Saksi Taufik Wahyu H. dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa SUBHAN bin ELLI pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat Warung Kopi milik BAGIYO Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo yang kedapatan sedang bermain judi online dengan handphone miliknya seorang diri. ? Berdasarkan keterangan Terdakwa menyatakan bahwa sudah main judi online sekitar 1 (satu) bulan dan memperoleh informasi terkait permainan judi online dari aplikasi Facebook kemudian Terdakwa mengakses situs RACUNTOTO dan Terdakwa langsung membuat akun judi online pada situs tersebut dengan username: Jebol dan password: jebol123 barulah Terdakwa melakukan pembelian nomor judi togel dengan cara sebagai berikut: o Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya; o Terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7965066268 ke rekening bandar atas nama CIA ONG PUEJI dengan nomor 8573020225; o Terdakwa mengakses menu Pools dan memilih jenis togel Hongkong (HK). o Nomor judi togel yang menang akan diumumkan pada setiap pukul 23.00 WIB di hari Senin s.d Minggu oleh bandar dan apabila pemain dinyatakan menang, hadiah berupa uang akan masuk ke saldo akun pemain. ? Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.05 WIB, Terdakwa memenangkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) sebanyak 1 (satu) kali dengan keuntungan 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Atas keuntungan tersebut, Terdakwa telah melakukan penarikan uang ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan lagi untuk bermain judi togel online, dan tersisa Rp 72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) di saldo akun Terdakwa. ? Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari bermain judi togel online digunakan sebagai penghasilan tambahan Terdakwa. ? Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, anggota Opsanl Satreskrim Polres Situbondo menyita barang bukti berupa: o 1 (satu) handphone merk Vivo Y20 S warna Purist Blue dengan nomor handphone 085 231 412 501; o 1 (satu) buah kartu ATM BCA Xpresi dengan nomor 6019 0050 2375 2301 atas nama SUBHAN alamat Kampung Sekolahan RT.003 RW.002 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo; o Uang tunai sebesar Rp 172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Semua barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam bermain judi online togel tidak memiliki izin dari pihak berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP ------------- ATAU KETIGA: --------- Bahwa Terdakwa SUBHAN bin ELLI pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Warung Kopi milik Bagiyo Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- ? Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktek perjudian online yang dilakukan seseorang di Warung Kopi milik BAGIYO Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo dan setelah dilakukan pengembangan seta penyelidikan terkait laporan tersebut, Saksi Taufik Wahyu H. dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa SUBHAN bin ELLI pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat Warung Kopi milik BAGIYO Jalan Mawar No. 03 Besuki Kecamatan besuki Kabupaten Situbondo yang kedapatan sedang bermain judi online dengan handphone miliknya seorang diri. ? Berdasarkan keterangan Terdakwa menyatakan bahwa sudah main judi online sekitar 1 (satu) bulan dan memperoleh informasi terkait permainan judi online dari aplikasi Facebook kemudian Terdakwa mengakses situs RACUNTOTO dan Terdakwa langsung membuat akun judi online pada situs tersebut dengan username: Jebol dan password: jebol123 barulah Terdakwa melakukan pembelian nomor judi togel dengan cara sebagai berikut: o Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya; o Terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7965066268 ke rekening bandar atas nama CIA ONG PUEJI dengan nomor 8573020225; o Terdakwa mengakses menu Pools dan memilih jenis togel Hongkong (HK). o Nomor judi togel yang menang akan diumumkan pada setiap pukul 23.00 WIB di hari Senin s.d Minggu oleh bandar dan apabila pemain dinyatakan menang, hadiah berupa uang akan masuk ke saldo akun pemain. ? Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.05 WIB, Terdakwa memenangkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) sebanyak 1 (satu) kali dengan keuntungan 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Atas keuntungan tersebut, Terdakwa telah melakukan penarikan uang ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan lagi untuk bermain judi togel online, dan tersisa Rp 72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) di saldo akun Terdakwa. ? Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari bermain judi togel online digunakan sebagai penghasilan tambahan Terdakwa. ? Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, anggota Opsanl Satreskrim Polres Situbondo menyita barang bukti berupa: o 1 (satu) handphone merk Vivo Y20 S warna Purist Blue dengan nomor handphone 085 231 412 501; o 1 (satu) buah kartu ATM BCA Xpresi dengan nomor 6019 0050 2375 2301 atas nama SUBHAN alamat Kampung Sekolahan RT.003 RW.002 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo; o Uang tunai sebesar Rp 172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Semua barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. ? Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, perbuatan Terdakwa yang mengakses situs judi online togel jenis Hongkong (HK) pada situs RACUNTOTO adalah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesinya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sistem elektronik berupa handphone Terdakwa. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam bermain judi online togel tidak memiliki izin dari pihak berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ------

Pihak Dipublikasikan Ya