Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Sit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo 1.1. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Republik Indonesia
2.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat   untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  secara hukum rusaknya jalan nasional dan jalan propinsi  pantura Kabupaten Situbondo 150 kilo meter merupakan bentuk kesalahan dari  Tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik  Republik Indonesia dan Tergugat II/ Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga  Propinsi Jawa Timur serta Tergugat III Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Situbondo   sebagai pihak penyelenggara jalan.
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II  serta Tergugat III  yang tidak memperbaiki rusaknya jalan nasional dan jalan propinsi pantura Kabupaten Situbondo 150 kilo meter adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  serta Tergugat III  untuk sesegera memperbaiki jalan nasional pantura Kaupaten Situbondo  sejauh 150 kilo meter  yang mengalami kerusakan .
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  serta Tergugat III secara tanggung renteng  untuk memberi ganti rugi kepada Penggugat dan kepada Masyarakat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 250.000.000 .000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) .
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari  Para  Tergugat.
  7. Menghukum Para  Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak