INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2025/PN Sit | FITNAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2025/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon | |||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penggantian nama Pemohon dari semula tertulis dan terbaca ”FITNAWATI” menjadi ”FITROH HANAFIYAH”; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |