Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Sit 1.MOH. DEDI RIYADI
2.APRILIA FITRIANINGSIH
2.Kepala PT Bank Mandiri Kantor Cabang Situbondo
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. Supriyono, S.H., M.HumMOH. DEDI RIYADI
2DR. H. Supriyono, S.H., M.HumAPRILIA FITRIANINGSIH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Obyek Jaminan (agunan) dari pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat I adalah:

Sebidang Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00647/Desa Bloro atas nama Pemegang Hak MOH. DEDI RIYADI, Luas: 1.630 m2, yang terletak di Kampung Bloro Timur Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo

3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

4. Menyatakan jika hutang Para Penggugat kepada Tergugat I ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan lelang yang disampaikan dengan Surat Nomor: SAM.RCR/RAM VIII.404988/2025, tertanggal 29 April 2025, adalah Batal Demi Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Para Penggugat berupa:

- Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

- Kerugian Immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak