| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan Pelaksanaan Lelang terhadap Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / in kracht van gewijsde ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat sebagai penyewa tanah yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 adalah beritikad baik dan patut dilindungi hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT. RINA MULYA GROUP dan KPRI GURU-GURU RAUNG SITUBONDO tertanggal 12 Maret 2014 adalah Sah dan Mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 18 tertanggal 24 September 2016 yang dibuat dihadapan Notaris DIVI IKA RAHMAWATI, S.H., M.Kn adalah Sah dan Mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menjaminkan Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari PT. RINA MULYA GROUP / penggugat ;
- Menyatakan surat-surat yang timbul tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan penggugat dianggap tidak sah dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan turut tergugat I untuk tidak melimpahkan lelang agunan Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13 kepada turut tergugat II.
- Memerintahkan turut tergugat II untuk tidak melaksanakan tindakan lelang terhadap Sertipikat Hak Milik / SHM Nomor 341 seluas 6075 m?2; yang terletak di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diatasnya berdiri SPBU 54.683.13
- Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat yakni kerugian materiel sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan seketika ;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |