Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. SUGIANTO alias SUGI bin alm. MUHAMMAD SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-798/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO alias SUGI bin alm. MUHAMMAD SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin Alm. MUHAMMAD SOLEH pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------- ------------------------------ ? Bahwa berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh temennya yang bernama Saudara FAUZI (DPO) untuk menjual Narkotika jenis Sabu-sabu, selanjutnya Saudara FAUZI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang akan di jual sudah ada di tempat yang telah di sepakati dengan cara diranjau, kemudian Saudara FAUZI menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut lalu Terdakwa langsung mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut di ranjauan yang telah di beritahukan lokasinya oleh Saudara FAUZI. ? Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan September tahun 2025 bertempat dipinggir jalan yang beralamat di Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) gram dengan harga Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang telah di ranjau oleh saudara FAUZI yang mana Terdakwa sudah membayar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) masih kurang Rp.3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa di pecah menjadi beberapa paket untuk di jual dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000 (empat Ratus ribu rupiah) ; ? Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.05 Wib bertempat di warung yang beralamat di Dusun Jeruk, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ARIF FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANIK YANUARITA, ditemukan : • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (Kode I); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram (Kode I). • 1 (satu)bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (Kode II); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (Kode III); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma dua tiga) gram (Kode II); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (Kode I); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (Kode II); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram (Kode I); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram (Kode II); • 1 (satu) buah plastik klip yang terdapat kode 1; • 1 (satu) buah plastik klip yang terdapat kode 2; • 1 (satu) buah plastik klip yang terdapat kode 3, • Uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); • 1 (satu) buah dompet kecil warna putih; • 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Type Honda warna hitam No Pol : N-2370- EDT Yang semuanya diakui milik Terdakwa. ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 11245/NNF/2025 tanggal 12 desember 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari SUGIANTO Alias SUGI Bin Alm. MUHAMMAD SOLEH yang merupakan barang yang didapatkan dari Terdakwa dengan hasil : • 35132/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,265 gram; • 35133/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,124 gram; • 35134/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,142 gram; • 35135/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,132 gram; • 35136/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,119 gram; • 35137/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,119 gram; • 35138/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,125 gram; • 35139/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,117 gram; • 35140/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; • 35141/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram; • 35142/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; • 35143/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,083 gram; • 35144/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; • 35145/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,073 gram; • 35146/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,077 gram; • 35147/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram; adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : • 35132/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram; • 35133/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,104 gram; • 35134/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,122 gram; • 35135/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,111 gram; • 35136/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,098 gram; • 35137/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,097 gram; • 35138/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,104 gram; • 35139/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,098 gram; • 35140/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,071 gram; • 35141/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,072 gram; • 35142/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,073 gram; • 35143/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,064 gram; • 35144/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,064 gram; • 35145/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,054 gram; • 35146/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,057 gram; • 35147/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,040 gram; dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------ ---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- === A T A U === KEDUA : ---- Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias SUGI Bin Alm. MUHAMMAD SOLEH pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.05 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung yang beralamat di Dusun Jeruk, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --- -------------------------------------------- ? Bahwa berawal ketika Saksi ARIF FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi terdapat peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, mengatahui hal tersebut selanjutnya Saksi ARIF FAJAR HIDAYAT dan Saksi AGUS CAHYONO pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.05 Wib bertempat di warung yang beralamat di Dusun Jeruk, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo telah berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANIK YANUARITA, ditemukan : • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (Kode I); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram (Kode I). • 1 (satu)bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (Kode II); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram (Kode III); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma dua tiga) gram (Kode II); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (Kode I); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram (Kode II); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram (Kode I); • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga) gram; • 1 (satu) bungkus plastik yang terlilit isolasi bening didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram (Kode II); • 1 (satu) buah plastik klip yang terdapat kode 1; • 1 (satu) buah plastik klip yang terdapat kode 2; • 1 (satu) buah plastik klip yang terdapat kode 3, • Uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); • 1 (satu) buah dompet kecil warna putih; ditemukan di kantong celana yang Terdakwa gunakan. • 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru; ditemukan di atas meja depan Terdakwa; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Type Honda warna hitam No Pol : N-2370- EDT Di temukan di pinggir jalan depan warung. ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 11245/NNF/2025 tanggal 12 desember 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari SUGIANTO Alias SUGI Bin Alm. MUHAMMAD SOLEH yang merupakan barang yang didapatkan dari Terdakwa dengan hasil : • 35132/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,265 gram; • 35133/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,124 gram; • 35134/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,142 gram; • 35135/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,132 gram; • 35136/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,119 gram; • 35137/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,119 gram; • 35138/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,125 gram; • 35139/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,117 gram; • 35140/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,092 gram; • 35141/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,091 gram; • 35142/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,093 gram; • 35143/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,083 gram; • 35144/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,086 gram; • 35145/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,073 gram; • 35146/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,077 gram; • 35147/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,061 gram; adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : • 35132/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,245 gram; • 35133/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,104 gram; • 35134/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,122 gram; • 35135/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,111 gram; • 35136/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,098 gram; • 35137/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,097 gram; • 35138/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,104 gram; • 35139/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,098 gram; • 35140/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,071 gram; • 35141/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,072 gram; • 35142/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,073 gram; • 35143/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,064 gram; • 35144/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,064 gram; • 35145/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,054 gram; • 35146/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,057 gram; • 35147/2025/NNF dikembalikan berat netto kurang lebih 0,040 gram; dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.--------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Pihak Dipublikasikan Ya